Cekcok Rumah Tangga, Pria di Ponorogo Aniaya Istri Siri Pakai Pisau

Cekcok Rumah Tangga, Pria di Ponorogo Aniaya Istri Siri Pakai Pisau
Anggota Polsek Sambit saat membawa pelaku ke rumah sakit untuk mendapatkan perawatan

Ponorogo, SEJAHTERA.CO – Seorang pria berinisial NR (65) warga Kecamatan Sawoo, Kabupaten Ponorogo harus berurusan dengan aparat kepolisian setelah melakukan aksi penganiayaan menggunakan senjata tajam kepada SJ (48), yang tidak lain merupakan istrinya sendiri.

Aksi keji tersebut dilakukan oleh NR kepada istrinya sendiri disebuah warung nasi pecel yang berada di Jalan Ponorogo – Trenggalek, tepatnya di Dukuh Kebatan II, Desa Campurejo, Kecamatan Sambit, Minggu (22/3/2026) sekitar pukul 23.30 WIB.

Kapolsek Sambit, AKP Baderi mengatakan pihaknya berhasil mengamankan pelaku setelah mendapat laporan dari warga terkait insiden penganiayaan tersebut.

Read More

“Pelaku melakukan penganiayaan dengan tangan kosong dan menggunakan pisau yang dibawa dari rumah. Akibat kejadian tersebut korban mengalami luka berat dan harus mendapatkan perawatan medis di RSUD dr. Hardjono Ponorogo,” ungkap AKP Baderi.

Baca Juga Solid Usai Lebaran, SPPG Ngadirjo 4 Pastikan Kualitas MBG Tetap Prima, Tepis Isu Negatif

Peristiwa bermula saat pelaku menghubungi korban untuk mengajak bertemu dan membicarakan persoalan pribadi terkait hubungan pernikahan siri yang telah dijalani sejak tahun 2021.

Namun, korban disebut memilih pulang ke rumah keluarganya tanpa pamit sekitar sepekan sebelumnya.

Merasa tidak dihargai dan kesal karena korban menghindar saat diajak berbicara, pelaku kemudian emosi. Pelaku yang datang ke tempat kerja korban langsung melakukan penyerangan dengan sebilah pisau.

“Korban mengalami luka di bagian kepala, punggung, pundak dan dada akibat lima kali tebasan. Usai kejadian, korban tersungkur bersimbah darah dan segera ditolong warga serta pemilik warung, kemudian dibawa ke RSUD dr. Hardjono Ponorogo untuk mendapat perawatan intensif,” imbuh kapolsek.

Petugas Polsek Sambit yang menerima laporan langsung melakukan penyelidikan. Beberapa jam kemudian, pelaku ditemukan di wilayah Desa Bulu, Kecamatan Sambit dalam kondisi kejang dan muntah-muntah. Pelaku juga sempat menjalani perawatan di rumah sakit.

Baca Juga Ditinggal Pergi, Rumah Warga Desa Brenggolo Terbakar

“Berdasarkan hasil pemeriksaan, pelaku mengakui perbuatannya. Motif penganiayaan diduga dipicu rasa kesal karena korban dianggap mengingkari janji untuk tetap hidup bersama,” imbuh AKP Baderi.

Lebih lanjut, saat ini kasus tersebut masih dalam proses penyidikan lebih lanjut oleh Unit Reskrim Polsek Sambit dan berkoordinasi dengan Satreskrim Polres Ponorogo.

“Pelaku sudah kita amankan di Mapolsek Sambit untuk penyidikan lebih lanjut,” pungkasnya.

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *