CJH Tulungagung Meninggal saat Hendak Diberangkatkan ke Madinah, Bakal Dapat Asuransi dan Sertifikat Badal Haji

Sempat Operasi Pascakecelakaan, Satu CJH Tulungagung Meninggal di RSUD Haji Surabaya
Salah seorang calon jamaah haji (CJH) asal Tulungagung yang meninggal dunia saat menjalani perawatan di RSUD Haji Surabaya akibat kondisi kesehatannya yang menurun. (istimewa)

Tulungagung, SEJAHTERA.CO – Satu orang calon jamaah haji (CJH) asal Kabupaten Tulungagung yakni Isdiyono Taslim Atmo Suwito dilaporkan meninggal dunia sebelum berangkat ke Madinah.

Dikarenakan almarhum sudah sempat berangkat ke Asrama Haji Embarkasi Surabaya (AHES), maka almarhum akan mendapat asuransi senilai biaya penyelenggaraan ibadah haji (BIPIH).

Plh. Kasi Penyelenggaraan Haji dan Umroh (PHU) Kantor Kemenag Kabupaten Tulungagung, Akhmad Mukhsin mengatakan, pihaknya sudah mendengar kabar adanya satu CJH Tulungagung yang meninggal di RSUD Haji Surabaya.

Read More

Setelah mendengar kabar itu, pihaknya segera membantu proses pemulangan almarhum pada Minggu (5/5/2025) untuk dimakamkan.

Baca Juga :Curi Ponsel iPhone dan Uang Tunai Jutaan Rupiah Milik Majikan, Pemuda 17 Tahun Diringkus Polisi

Atas kondisi itu, dikarenakan almarhum sudah mendapat surat perintah masuk asrama (SPMA), dan almarhum diketahui juga sudah masuk AHES, maka jatah kursi pemberangkatan haji milik almarhum sulit untuk dilimpahkan.

Hanya saja, nantinya almarhum akan mendapat asuransi senilai BIPIH dan diberikan Badal Haji.

“Jatah kursi pemberangkatan haji yang ditinggalkan almarhum sepertinya sulit untuk dilimpahkan, karena almarhum sendiri sudah siap berangkat, namun tidak bisa melaksanakan haji, sehingga akan diganti dengan asuransi dan Badal Haji,” kata Akhmad Mukhsin, Senin (5/5/2025).

Asuransi yang didapat almarhum ini, ungkap Mukhsin, nantinya masih harus dibicarakan dengan pihak keluarga almarhum, sehingga hari ini pihaknya berencana untuk takziah ke rumah duka.

Baca Juga :Sebanyak 196 ASN Pemkab Kediri Naik Haji Tahun 2025, TNI dan Polri 15 orang

Selain itu, nantinya akan ada sejumlah administrasi yang harus dilengkapi untuk proses pencairan asuransi tersebut.

Diketahui, persyaratan yang dimaksud meliputi surat pengantar pengajuan klaim, SPMA, surat keterangan kematian, resume medis, surat kuasa ahli waris, surat keterangan ahli waris dan lain-lain.

Setelah persyaratan itu lengkap, maka asuransi bisa dicairkan dan bisa diberikan kepada ahli waris dari almarhum.

“Di samping itu, karena almarhum meninggal masih dalam proses operasional pemberangkatan haji, maka nanti almarhum juga akan mendapatkan sertifikat Badal Haji,” ungkapnya.

Sedangkan untuk istri almarhum, jelas Mukhsin, seharusnya yang bersangkutan dijadwalkan berangkat ke Madinah pada Jumat (2/5/2025) kemarin bersamaan dengan kloter 03.

Baca Juga :Libur Panjang May Day, Stasiun Blitar Catat Sebanyak 1.870 Penumpang Berangkat

Namun karena yang bersangkutan memilih batal berangkat lantaran harus merawat almarhum, maka dirinya bisa berangkat haji tahun depan.

Menurut Mukhsin, pihaknya belum tahu secara pasti penyebab turunnya kondisi kesehatan almarhum saat hendak diberangkatkan ke Madinah, mengingat almarhum sempat dinyatakan siap untuk menjalankan ibadah haji.

Meski sebenarnya almarhum baru saja menjalani operasi pada kakinya pascakecelakaan.

“Nanti saat takziah, kami sekalian konfirmasi kepada pihak keluarga almarhum terkait hasil rekam medis atas meninggalnya almarhum. Ini juga berkaitan dengan proses persyaratan pencairan asuransi,” pungkasnya.

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *