Ponorogo, SEJAHTERA.CO – Izin Cuti di Luar Tanggungan Negara (CLTN) bagi Sugiri Sancoko – Lisdyarita diproses. Sesuai aturan pasangan calon bupati dan wakil bupati petahana itu diharuskan untuk mengambil cuti selama proses kampanye.
Baca Juga :KSF-7 GOR Jayabaya Kota Kediri Diramaikan Ribuan Peserta, Salah Satunya dari Jerman
Petahana tersebut dilarang menggunakan fasilitas negara pada saat menjalani CTLN atau ketika masa kampanye terhitung 25 September hingga 23 November mendatang.
Sekretaris Daerah (Sekda) Ponorogo, Agus Pramono mengungkapkan, surat tersebut tengah diproses di Bagian Tata Pemerintahan Setkab setempat. Adapun izin cuti diajukan oleh duet petahana tersebut selama 60 hari.
Baca Juga :Bantuan Pangan Tahap III Segera Disalurkan, Ini Penjelasan DKPP Kabupaten Kediri
“Sudah, proses pengajuan cutinya sudah diproses, tinggal hasil dari Gubernur nanti,” Ungkap Agus Pramono, Jumat (13/9/2024).
Agus menjelaskan dengan pengambilan cuti tersebut secara otomatis untuk jabatan bupati akan digantikan oleh penjabat sementara (Pjs). Dimana proses penunjukan Pjs menjadi kewenangan mutlak Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Timur
“Kalau Pjs. Itu kewenangan Pemprov, kalau Pj Bupati kewenangannya mendasar usulan Pemkab dan DPRD setempat,” imbuhnya.Dipasti
kan Pjs yang ditunjuk berasal dari pejabat setingkat pimpinan tinggi pratama (eselon II) di lingkungan pemprov. Adapun pengisian Pjs hanya berlaku untuk kursi bupati. Sementara kursi wakil bupati (wabup) dibiarkan kosong tanpa pengisi.
Baca Juga :Sidak Elpiji, Tim Gabungan Temukan Rumah Makan Gunakan Tabung Gas Subsidi
“Siapa yang mengisi itu nanti yang menunjuk Pemprov. Kalau wakil bupati dibiarkan kosong, yang diisi hanya Pjs. bupati,” lanjut Agus.
Nantinya, setelah menjalani masa cuti selesai, otomatis bupati dan wabup kembali menjabat hingga masa kepemimpinan keduanya selesai diperiodenya
“Kalau masa cutinya selesai ya kembali menjabat sampai akhir mas tugasnya,” pungkas Agus.
Baca Juga :Tim Polda Jatim Datangi Polres Blitar, Minta Anggota Pipis Mendadak, ini Tujuannya
Sekedar informasi berdasarkan UU 6.2020 tentang Pilkada, bupati-wabup yang mencalonkan kembali pada daerah yang sama, wajib menjalani CLTN selama masa kampanye. Selain cuti, mereka juga dilarang menggunakan fasilitas milik negara.
Mulai kendaraan, rumah dinas, hingga asisten dan fasiltas negara lainnya.



















