Dewan Pengawas BPJS Ketenagakerjaan Sosialisasi Perlindungan Jaminan Sosial ke PG RMI Blitar

Dewan Pengawas BPJS Ketenagakerjaan Sosialisasi Perlindungan Jaminan Sosial ke PG RMI Blitar
Dewan Pengawas Agung Nugroho (empat dari kiri) saat menyerahkan penghargaan ke manajemen PG RMI. (aziz/sejahtera.co)

Blitar, SEJAHTERA.CO – Dewan Pengawas (Dewas) BPJS Ketenagakerjaan melakukan kunjungan kerja ke Pabrik Gula (PG) Rejoso Manis Indo (RMI) di Desa Rejoso, Kecamatan Binangun, Kabupaten Blitar, Kamis (3/7/2025). Kunjungan ini sekaligus menjadi ajang sosialisasi penting terkait perlindungan jaminan sosial bagi para pekerja.

Baca Juga :Pemuda Tewas usai Nyalakan Pompa Air, Diduga Ini Penyebabnya

Rombongan disambut langsung oleh Factory Manager PG RMI, Heri Widarmanto, bersama Relationship Manager BPJS Ketenagakerjaan, Putut Hindaruji. Dalam pertemuan itu, Dewas mengapresiasi komitmen PG RMI dalam melindungi tenaga kerjanya melalui kepesertaan penuh dalam program jaminan sosial.

Read More

Agung Nugroho, perwakilan Dewas BPJS Ketenagakerjaan, menyebutkan bahwa PG RMI telah mengikutsertakan seluruh karyawannya, termasuk dari 12 vendor mitra, ke dalam lima program utama BPJS Ketenagakerjaan.

“Kami mengapresiasi PG RMI yang telah mendaftarkan seluruh pekerja dalam lima program, yaitu Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Pensiun, dan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP),” ungkap Agung.

Kepatuhan ini, lanjut Agung, mencerminkan komitmen perusahaan terhadap Undang-Undang Jaminan Sosial Ketenagakerjaan dan menjadi bentuk nyata perlindungan terhadap pekerja.

“Dengan jaminan ini, tidak hanya tenaga kerja yang terlindungi, tapi semangat produktivitas juga meningkat baik di kalangan pekerja maupun perusahaan,” tambahnya.

Dalam kesempatan tersebut, Dewas BPJS Ketenagakerjaan juga memberikan penghargaan kepada PG RMI atas kepatuhan dan kontribusinya terhadap perlindungan pekerja. Penghargaan ini diharapkan bisa menjadi contoh bagi perusahaan lain agar lebih taat dalam menjalankan kewajiban ketenagakerjaan sesuai regulasi yang berlaku.

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *