JAKARTA, SEJAHTERA.CO – Mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) segera menghadapi sidang etik oleh Dewan Pengaewas (Dewas) KPK.
Hal itu ditegaskan oleh Ketua Dewas KPK Tumpak Hatorangan Panggabean ketika konferensi pers di Gedung KPK.
“Dari hasil pemeriksaan pendahuluan yang kami lakukan cukup alasan untuk melanjutkan dugaan pelanggaran etik ini ke persidangan kode etik,” kata Tumpak dilansir dari kanal Youtube KPK RI.
Ia menjelaskan, Dewas KPK telah memeriksa 33 orang termasuk saksi, pelapor maupun Ketua KPK nonaktif Firli Bahuri sebagai terlapor.
Selain itu, Dewas KPK juga memeriksa beberapa saksi ahli dan berkoordinasi dengan Polda Metro Jaya yang melakukan penyelidikan dugaan pemerasan.
Tumpak juga menegaskan, Dewas KPK rencananya akan melaksanakan sidang etik pada Kamis (14/12/2023) pukul 09.00 WIB.
“Oleh karena itu dalam waktu yang dekat nanti kami akan melakukan sidang terhadap dugaan pelanggaran etik ini,” tandas Tumpak.
Rencananya, sidang etik tersebut akan dilaksanakan secara marathon dan diharapkan selesai sebelum akhir tahun.
Untuk diketahui, Ketua KPK Firli Bahuri juga diperiksa oleh Polda Metro Jaya atas laporan dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo.
Sejak bulan Oktober, Dewasn juga sudah melakukan klarifikasi terhadap laporan terkait dugaan pelanggaran etik oleh Ketua KPK nonaktif Firli Bahuri.
Sumber : YT/KPK RI
Editor : Irwan Maftuhin



















