Tulungagung, SEJAHTERA.CO – Toko seragam di Kabupaten Tulungagung disomasi karena diduga menjual Batik Lurik Bhumi Ngrowo secara ilegal.
Baca Juga :Mendekati Tenggat, DPRD Kabupaten Ponorogo Segera Bahas APBD 2025
Pasalnya, Batik Lurik tersebut sudah disahkan sebagai pakaian dinas Aparatur Sipil Negara (ASN) dan hanya bisa dibeli di Dewan Kerajinan Nasional Daerah (Dekranasda) Tulungagung.
Pengacara, Hery Widodo mengatakan, Batik Lurik Bhumi Ngrowo sudah terdaftar secara sah di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkum HAM) dengan nomor EC00202460293.
Baca Juga :Sebanyak 87 PMI Diberangkatkan ke New Zealand, Pj Bupati Tulungagung: Kerja di Perkebunan Apel
Ini menandakan, Batik Lurik Bhumi Ngrowo merupakan salah satu hak kekayaan intelektual dari penciptanya.
Setelah terdaftar di Kemenkum HAM, Batik Lurik Bhumi Ngrowo digunakan sebagai pakaian dinas ASN di lingkup Pemkab Tulungagung.
Dan melalui surat edaran nomor 025/760/20.03.03/24, seragam Batik Lurik Bhumi Ngrowo hanya bisa dibeli melalui Dekranasda Tulungagung.
Baca Juga :Kapolres Kediri Pimpin Sertijab Kasat Resnarkoba Hingga Kapolsek
“Sesuai aturan, Batik Lurik Bhumi Ngrowo hanya dijual di Dekranasda Tulungagung dan sudah disahkan menjadi pakaian dinas ASN di Tulungagung,” kata Hery Widodo, Kamis (24/10/2024).
Hery curiga karena stok Batik Lurik Bhumi Ngrowo itu masih banyak Dekranasda banyak yang belum terjual. Lalu Tim Asosiasi Batik dan Wastra Tulungagung melakukan penelusuran dengan mendatangi sejumlah toko seragam di Tulungagung.
Baca Juga :Kaur Keuangan Desa Banarankulon Bagor Ditahan Kejari Nganjuk, Ternyata ini Perkaranya
Hasilnya, didapati sebanyak tiga toko seragam di Tulungagung yang menjual Batik Lurik Bhumi Ngoro secara tidak resmi atau ilegal.
Tiga toko tersebut yakni Toko Bintang dan Toko Miranda yang mana keduanya menjual kain Batik Lurik Bhumi Ngrowo, sementara Toko Antasari yang hanya menjual baju Batik Lurik Bhumi Ngrowo.
“Kami telusuri dengan membeli sebanyak tiga kali dan tetap dilayani. Artinya stoknya itu banyak, padahal seharusnya penjualannya itu terpusat di Dekranasda Tulungagung,” ungkapnya.
Atas dasar itu, Tim Asosiasi Batik dan Wastra Tulungagung sepakat menjatuhkan somasi baik secara langsung maupun terbuka terhadap ketiga toko tersebut.
Sebab, aturannya, batik itu hanya bisa diproduksi oleh anggota Asosiasi Batik dan Wastra Tulungagung dan dijual hanya di Dekranasda.
Menurut Hery, Batik Lurik Bhumi Ngrowo yang dijual secara resmi di Dekranasda dengan tiga toko itu memiliki perbedaan yang cukup mencolok.
Adapun batik yang asli memiliki warna yang lebih cerah dengan dilengkapi logo, sedangkan batik palsu yang dijual di ketiga toko itu memiliki warna yang cenderung lebih gelap.
“Kalau secara harga, tiga toko itu menjual lebih murah yakni dengan rentang harga Rp 32 ribu hingga Rp 37 ribu. Kalau yang dijual di Dekranasda, harganya Rp 58 ribu per meter,” pungkasnya.



















