Blitar, SEJAHTERA.CO – Geliat tambang pasir yang diduga ilegal di wilayah hukum Polres Blitar Kota mulai ditertibkan. Hanya saja saat didatangi, tim gabungan hanya mendapati puluhan alat berat yang sudah tak beroperasi.
Baca Juga :Babak 16 Besar Liga 4 Jatim, Persepon Ponorogo Menang Besar Atas Mojosari Putra
Sasaran operasi adalah di Kalibladak yang membentang di wilayah Kecamatan Nglegok, Kabupaten Blitar. Sungai yang merupakan aliran kali lahar dari Gunung Kelud ini selama ini menjadi tempat favorit para penambang pasir.
Sayang, beberapa di antaranya ada yang menggunakan alat berat. Padahal, penambangan hanya diperbolehkan secara manual tanpa adanya alat berat.
“Iya, kegiatan dalam rangka menertibkan tambang ilegal yang ada di wilayah hukum Polres Blitar Kota,” kata Kepala Seksi Humas Polres Blitar Kota, Iptu Samsul Anwar, Jumat (31/1/2025).
Baca Juga :Hujan Disertai Angin Kencang di Kota Batu, Beberapa Pohon Tumbang Timpa Kios
Dia mengatakan operasi penertiban yang dipimpin Kepala Unit Tipidter Polres Blitar Kota Iptu Yuno Sukaito beserta aparat Polsek Nglegok dan TNI itu dilakukan adanya keluhan dari masyarakat sekitar. Warga khawatir jika dilakukan pengerukan menggunakan alat berat dikhawatirkan merusak lingkungan. “Penertiban ini juga untuk mengecek soal izin pertambangan,” tambahnya.
Dia menjelakan, saat penertiban petugas gabungan hanya mendapati 36 alat berat teronggok di lokasi. Alat berat jenis ekskavator itu diketahui tak beroperasi.
Baca Juga :Amankan Laga Kandang Arema FC Vs Bali United, Polres Blitar Kota Terjunkan 650 Petugas
Polisi bersama tim memberikan imbauan kepada pekerja tambang untuk memindahkan alat berat dari lokasi tambang. Apabila masih terdapat aktivitas tambang ilegal akan melakukan tindakan tegas sesuai aturan yang berlaku.
“Sampai hari ini lokasi tidak ada aktivitas pertambangan ilegal sama sekali, adanya penambangan secara manual,” katanya.
Lokasi tambang yang selama ini menjadi mangkal alat berat hingga saat ini terus dipantau. Sementara lokasi tambang juga sudah ditutup. (ziz)
Editor: Dhita Septiadarma



















