Blitar, SEJAHTERA.CO – DPRD Kabupaten Blitar dalam beberapa hari ini menjadi perbincangan. Ini menyusul dugaan ulah oknum anggota dewan yang menelantarkan istri siri beserta anaknya.
Badan Kehormatan atau BK DPRD Kabupaten Blitar, pun mengakui sudah menerima aduan atau laporan tentang dugaan pelanggaran etik.
Saat ini, BK DPRD Kabupaten Blitar, atau badan yang mengurusi masalah anggota dewan yang melanggar etik itu tengah menelaah terkait laporan tersebut.
“Memang ada laporan. Saat ini kami dari BK tengah bersiap untuk klarifikasi,” kata Ketua BK Anik Wahjuningsih, Senin (21/7/2025).
Dia mengatakan dalam klarifikasi nantinya, bakal meminta keterangan atau mengumpulkan data. Mulai pengadu dan teradu. Harapannya dengan klarifikasi itu bisa menggali data.
BK sendiri menindaklanjuti dengan berencana klarifikasi usai memenuhi persyaratan. Di antaranya mendapatkan restu dari pimpinan dewan.
Termasuk di antaranya meneliti soal kemungkinan adanya kode etik yang harus dipegang dewan. “Hasilnya, memang ada arahan dari pimpinan untuk ditindaklanjuti,” katanya.
Dia menambahkan, BK komitmen untuk menyelesaikan aduan itu dengan seadil-adilnya. Jika memang nanti buntu tanpa ada solusi, BK bakal melimpahkan ke partai pengusung yang menaungi teradu.
Fraksi nantinya bakal menentukan sikap termasuk di antaranya soal sanksi. “Ini kan tahap awal, nanti ada beberapa tahapan lagi,” ujarnya.
Baca Juga :Curi Dompet dan ATM di Kos-Kosan, Pria Lansia di Tulungagung Kembali Masuk Penjara
Informasi yang dihimpun, permasalahan atau aduan itu dipicu oleh konflik antara oknum anggota dewan dengan istri. Belakangan diketahui jika istri itu dinikahi di bawah tangan atau siri.
Dari hasil pernikahan pada 2022 silam itu dikaruniai satu anak. Nah, dalam perjalanan rumah tangga itulah diduga ada konflik hingga akhirnya berakhir ke pengaduan ke dewan.



















