Ponorogo, SEJAHTERA.CO – Peraturan Daerah (Perda) tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR) mulai disosialisasikan kepada masyarakat. Perdana yang mengatur larangan merokok di sembarang tempat tersebut sebelumnya telah disahkan oleh DPRD pada 22 Juli lalu.
Baca Juga :9 Pengedar Narkoba Ditangkap, Polres Trenggalek Sita 22,64 Gram Sabu dan 9.377 Dobel L
Dalam sosialisasi tahap pertama ini, Dinas Kesehatan (Dinkes) bersama perwakilan legislatif mengundang kepala desa (Kades) se-Kabupaten Ponorogo. Selain itu dokter spesialis jantung dihadirkan sebagai pembicara.
Wakil Ketua DPRD Kabupaten Ponorogo, Dwi Agus Prayitno mengatakan, kegiatan ini bagian dari pemerintah daerah agar Perda tentang KTR bisa segera terimplementasikan.
“Hari ini saya melakukan sosialisasi kepada 161 kepala desa tentang Perda KTR (Peraturan Daerah Kawasan Tanpa Rokok),” ungkap Dwi Agus Prayitno, Kamis (29/8/2024).
Baca Juga :Denny Djoko Purnomo, Anggota DPRD Kota Madiun Siap Ajukan Program Beasiswa Pendidikan
Dwi Agus mengatakan, mayoritas kades yang hadir dalam kesempatan tersebut menyetujui tentang Perda KTR. Dalam tahap awal ini pihaknya menjelaskan tentang tujuan dibentuknya Perda KTR.
“Perda ini memang dibuat agar masyarakat tidak merokok di sembarang tempat. Apalagi ini bagian dari hidup sehat,” imbuhnya.
Secara rinci, tempat-tempat yang dilarang untuk merokok di antaranya yakni di Masjid atau tempat ibadah, pusat pendidikan mulai SD, SMP, SMA hingga perguruan tinggi termasuk pondok pesantren. Selain itu juga rumah sakit serta tempat-tempat yang telah diatur dalam Perda KTR.
“Contoh lain di taman terbuka, tempat pendidikan non formal lalu juga ada di angkutan umum,” tegasnya.
Pihaknya menambahkan, dalam fasilitasi itu paling lambat lagi Bupati Ponorogo membuat Perbup terkait tata cara pelaksanaannya. Termasuk juga memberikan tempat khusus bagi perokok
“Itu secara teknis. Tetapi gambaran umum sudah masuk d peraturan daerah (perda),” pungkasnya.



















