Disnaker Kabupaten Ponorogo Keluarkan Ratusan Kartu Kuning bagi Pencari Kerja di Triwulan Ini

Disnaker Kabupaten Ponorogo Keluarkan Ratusan Kartu Kuning bagi Pencari Kerja di Triwulan Ini
Kabid Pemberdayaan Tenaga Kerja Disnaker Ponorogo Muhrodhi. (istimewa)

Ponorogo, SEJAHTERA.CO – Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Ponorogo mencatat hingga triwulan pertama 2025 ini, sedikitnya telah mengeluarkan sebanyak 975 lembar kartu kuning atau AK-1 bagi para pencari kerja.

Kabid Pemberdayaan Tenaga Kerja Disnaker Kabupaten Ponorogo Muhrodhi menyebut, jumlah tersebut dihitung mulai Januari hingga Maret. Dengan rincian bulan pertama 274 pemohon, lalu bulan Februari 384 dan Maret 317 pemohon.

“Terbanyak permohonannya di bulan Februari, rata rata pemohon diangka 300 orang,” ungkap Muhrodhi, kepada koranmemo.com.

Read More

Baca Juga :Ribuan Warga Nganjuk Padati Stadion dan Alun-alun Saksikan Parade Jaranan

Meski tidak menyebutkan secara rinci jumlahnya, dirinya mengklaim jika permintaan kartu kuning hampir sama setiap tahunnya. Pun, sejatinya kartu kuning saat ini sudah tidak lagi menjadi syarat mutlak untuk melamar pekerjaan.

“Ya sekarang AK1 tidak menjadi syarat mutlak karena ada beberapa perusahaan yang tidak mensyaratkan untuk menyertakan kartu kuning saat melamar pekerjaan. Tapi ada juga yang masih menggunakan seperti Pekerja Migran Indonesia (PMI),” ujarnya.

Ia menuturkan, saat pendaftaran pegawai pemerintah dengan perjanjian kinerja (PPPK), banyak calon pelamar yang mengajukan permohonan pembuatan kartu kuning di kantor Disnaker. Momen lainnya ketika ada job fair atau bursa kerja, juga dipastikan banyak pemohon AK1.

“Kalau latar belakang itu bisa siapa saja, bisa dari SD hingga sarjana. Adapun kartu kuning itu masa berlakunya 2 tahun,” jelasnya.

Baca Juga :CJH Kabupaten Kediri Sebagian Besar Lansia dan Perlu Perhatian Khusus Petugas Kesehatan

Seperti diketahui, kartu kuning berfungsi membantu pencari kerja mendapatkan pekerjaan. Kartu kuning ini memuat beberapa informasi tentang pemiliknya, yaitu nama, nomor induk kependudukan (NIK) KTP, hingga pendidikan.

“Kartu kuning dikeluarkan Disnaker dengan tujuan pendataan untu para pencari kerja. Tapi selama ini belum ada yang melaporkan kembali jika sudah mendapatkan pekerjaan,” pungkasnya.

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *