Kediri, SEJAHETRA.CO – Keberlanjutan pembangunan tahap II Stadion Gelora Daha Jayati Kediri mulai dipersiapkan lagi, dan akan dikerjakan Kementerian PUPR RI dengan anggaran Rp 303 miliar.
Baca Juga :Maling Pompa Beraksi 20 Kali Dibekuk, Beraksi di Wilayah Kabupaten dan Kota Blitar
Untuk prosesnya saat ini Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Perkim) Kabupaten Kediri sudah menyerahkan dokumen pembangunan tahap II Stadion Gelora Daha Jayati Kediri tersebut ke Ditjen Cipta Karya Kementerian PUPR.
Plt Dinas Perkim Kabupaten Kediri, Irwan Chandra berharap revisi-revisi dokumen pembangunan tahap II Stadion Gelora Daha Jayati Kediri oleh Kementerian PUPR RI ini bisa secepatnya tuntas.
Karena semua terkait dengan pembangunan Stadion Gelora Daha Jayati mulai dari tahap awal hingga sejauh ini ditangani oleh Kementerian PUPR RI.
Baca Juga :Tujuh Atlet Jombang Perkuat Tim PON Jatim
“Untuk dokumen revisi yang sifatnya besar-besar sudah selesai, dan saat ini tinggal revisi untuk bagian kecil. Hal ini perlu detail, dan kemungkinan setelah direvisi akan dikembalikan lagi dan saat ini butuh proses. Karena ini proyek besar,” kata Irwan Chandra, Minggu (1/9/2024).
Ditambahkan Irwan, pentingnya ada laporan mendasar ke Kementerian PUPR RI karena ini proyek besar dengan anggaran besar. Sehingga perlu perencanaan dan koordinasi yang matang, selain menyelesaikan stadion, juga menyelesaikan proyek lain di luar stadion.
Baca Juga :Hasil Tes Kesehatan Bacabup – Bacawabup Jombang Bakal Keluar pada 2 September 2024
“Misal untuk lokasi parkir, jalan masuk area stadion dan arah penonton. Misal pendukung sepak bola tuan rumah dan pendukung tim tamu perlu dipisah. Ini bagian dari pembangunan sarana dan prasarana Stadion Gelora Daha Jayati Kediri,” ujarnya.
Dijelaskan Irwan, pembangunan tahap I sudah selesai dengan gunakan anggaran APBD sebesar Rp150 miliar.
Baca Juga :Diduga Palsukan Surat Keterangan Ghoib, Kades di Kediri Dilaporkan ke Polisi
Irwan berharap pembangunan tahap II dilakukan oleh Kementerian PUPR RI tahun ini bisa dimulai. Namun, Dinas Perkim Kabupaten Kediri menunggu kebijakan dari Kementerian PUPR RI.



















