Tulungagung, SEJAHTERA.CO – Kasus perusahaan yang tidak membayarkan hak pekerjanya di Tulungagung mulai menjadi perhatian Komisi E DPRD Jawa Timur. Apabila masalah tersebut tidak terselesaikan dalam rentang waktu yang telah disepakati, DPRD Jawa Timur akan mendorong Pemkab Tulungagung maupun Pemprov Jawa Timur untuk melakukan intervensi.
Baca juga:Petugas Satpol PP Tulungagung Dibikin Mabuk, Seorang Pria Berhasil Gasak Kantor Disbudpar
Wakil Ketua Komisi E DPRD Jawa Timur, Jairi Irawan, mengatakan pihaknya telah menerima laporan terkait perusahaan di Tulungagung yang bermasalah karena tidak membayarkan hak pekerjanya. Berdasarkan laporan tersebut, perusahaan yang dimaksud adalah PT Arbila Properti dan Investasi yang tidak membayarkan gaji pokok, uang makan, THR, serta BPJS Ketenagakerjaan.
Pihaknya menyayangkan masih adanya perusahaan di Tulungagung yang melanggar aturan dengan tidak memenuhi kewajiban terhadap pekerjanya. Hal ini menjadi atensi khusus Komisi E DPRD Jawa Timur yang membidangi ketenagakerjaan, sehingga pihaknya berkomitmen untuk menyelesaikan permasalahan tersebut.
“Kami mendapat laporan terkait perusahaan di Tulungagung yang bersengketa dengan pegawainya. Tentunya ini menjadi perhatian kami,” kata Jairi Irawan, Rabu (20/5/2026).
Berdasarkan laporan yang diterima, lanjut Jairi, pihak perusahaan dan pekerja telah sepakat untuk menyelesaikan permasalahan tersebut dalam waktu 60 hari atau dua bulan. Meski tidak mengetahui secara pasti alasan jangka waktu tersebut, pihaknya mencoba berpikir positif bahwa perusahaan masih membutuhkan waktu untuk menyelesaikan berbagai hal.
Menurutnya, apabila perusahaan telah mengakui kesalahan, pemerintah melalui Disnakertrans sebenarnya dapat langsung menindaklanjuti agar hak pekerja segera dibayarkan. Namun karena sudah ada kesepakatan, pihaknya memilih memantau terlebih dahulu perkembangan penyelesaian tersebut.
“Kami mencoba berpikir positif, mungkin pihak perusahaan masih perlu menyelesaikan perizinan atau menyiapkan dana untuk membayar hak pekerjanya. Kami akan pantau lebih dulu, mudah-mudahan ada niat baik untuk menyelesaikan permasalahan ini,” ungkapnya.
Baca juga:Jelang Idul Adha 2026, Ratusan Ternak di PHT Tulungagung Dipastikan Sehat dan Layak Kurban
Jairi menambahkan, apabila permasalahan tersebut tidak terselesaikan setelah batas waktu dua bulan, pihaknya akan mendorong Pemkab Tulungagung maupun Pemprov Jawa Timur untuk melakukan intervensi, baik berupa teguran maupun sanksi terhadap perusahaan.
Hal itu dilakukan mengingat tidak adanya itikad baik dari perusahaan dalam menyelesaikan sengketa dengan pekerja.
Karena itu, pihaknya mengingatkan seluruh perusahaan di Tulungagung maupun Jawa Timur untuk mematuhi peraturan daerah yang mengatur operasional perusahaan. Ia juga berharap kasus ini menjadi pembelajaran agar perusahaan memenuhi kewajiban, termasuk perizinan dan pembayaran hak pekerja.
“Kalau dalam waktu dua bulan tidak terselesaikan, kami akan mendorong Pemkab Tulungagung dan Pemprov Jawa Timur untuk memberikan teguran atau sanksi. Kasus ini harus menjadi pembelajaran agar tidak terulang,” pungkasnya.



















