Ponorogo, SEJAHTERA.CO – Sebanyak tujuh bangunan yang berdiri di atas saluran air di Jalan Raya Ponorogo–Pacitan, tepatnya di Desa Beton, Kecamatan Siman, dibongkar petugas gabungan, Rabu (20/5/2026). Pembongkaran dilakukan karena bangunan tersebut menempati aset milik pemerintah dan menghambat proyek saluran air.
Baca juga:Geledah Dinkes dan Dindik Ponorogo, KPK Amankan Tiga Koper Diduga Berisi Bukti Kasus Korupsi
Kepala Bidang Bina Manfaat Dinas Pekerjaan Umum dan Sumber Daya Air (PU SDA) Provinsi Jawa Timur, Ruse Rante Pademme, mengatakan bangunan tersebut dibongkar karena berdiri di atas saluran air yang akan digunakan untuk proyek pemerintah.
“Bangunan ini berdiri di atas aset saluran milik pemerintah. Karena ada proyek saluran, maka harus dibongkar,” ungkap Ruse Rante Pademme.
Menurutnya, sebelum dilakukan pembongkaran, para pemilik bangunan telah menerima surat peringatan secara bertahap, mulai dari peringatan pertama hingga ketiga. Mereka juga telah melakukan pengosongan bangunan secara mandiri.
“Pemilik sudah mengosongkan bangunan, tetapi belum dibongkar. Akhirnya kami lakukan pembongkaran menggunakan alat berat,” terangnya.
Ruse menambahkan, total terdapat 25 bangunan yang berdiri di atas saluran air di kawasan tersebut. Namun, sementara ini baru tujuh bangunan yang dibongkar oleh petugas.
Baca juga:Satreskrim Polres Ponorogo Geledah Ponpes Milik Tersangka Pencabulan di Kecamatan Jambon
Sedangkan 18 bangunan lainnya memilih membuat surat pernyataan dan bersedia melakukan pembongkaran secara mandiri.
“Masih ada 18 bangunan lagi. Mereka membuat surat pernyataan untuk membongkar sendiri,” katanya.
Pihaknya mengaku tidak mengetahui secara pasti sejak kapan bangunan-bangunan tersebut berdiri di atas saluran air milik pemerintah. Karena itu, ia meminta para pemilik bangunan yang masih tersisa agar memiliki itikad baik untuk segera mengosongkan dan membongkar bangunannya sendiri.
“Kami berharap pemilik bangunan yang lain bisa kooperatif dan melakukan pembongkaran mandiri,” pungkasnya.



















