Kediri, SEJAHTERA.CO – Raperda kawasan tanpa rokok saat ini sedang dibahas di DPRD Kabupaten Kediri, minggu ini memasuki tahap dua. Secara umum pembahasan ini terkait kawasan kawasan tertentu untuk larangan tidak merokok.
Di Jawa Timur daerah yang belum bahas perda kawasan tanpa rokok hanya dua daerah dan salah satunya Kabupaten Kediri
Adanya perda ini bukan melarang orang untuk merokok, namun seyogyanya orang bisa merokok di tempat tempat tertentu di ruang publik yang disediakan khusus untuk perokok, seperti perkantoran pemerintah dan swasta, swalayan, mini swalayan, lokasi wisata berbayar dan tempat ibadah.
Baca Juga :Sebanyak 6.600 Keluarga Masuk Prioritas Program Sekolah Rakyat
Tentu pansus Perda Kawasan Tanpa Rokok mengedukasi warga memahami perda yang digodog di DPRD Kabupaten Kediri ini.
Widyo Harsono anggota pansus DPRD Kabupaten Kediri mengatakan, kawasan tanpa rokok artinya di wilayah tertentu ada lokasi khusus untuk para perokok misal di kawasan wisata SLG, ada larangan untuk dalam gedung atau seputaran lingkar monumen SLG pengunjung dilarang merokok.
Demikian juga untuk lokasi wisata berbayar juga perlu kawasan tanpa rokok atau malah dibuatkan khusus lokasi untuk merokok.
“Terkait hal ini, Selasa, 6 Mei 2025 tim pansus kawasan tanpa rokok kunjungi dua pabrik rokok dan satu kawasan wisata. Kita ingin mendapatkan masukan atau bahan kajian mendalam dalam pembahasan kawasan tanpa rokok di Kabupaten Kediri,” katanya.
Baca Juga :Ular Sanca Tiga Meter Masuk Kandang Ayam Warga
Politisi senior Partai Amanat Nasional (PAN) Kabupaten Kediri berharap ke depannya raperda ini bisa diimplementasikan di Kabupaten Kabupaten Kediri dan disosialisasikan secara intens oleh Pemkab Kediri.



















