Madiun, SEJAHTERA.CO – Proses pergantian antar waktu (PAW) anggota Fraksi PDI Perjuangan Usman Ependi, hingga saat ini terus berjalan.
Setelah menerima surat hasil verifikasi KPU Kota Madiun, DPRD Kota Madiun segera mengusulkan proses PAW tersebut ke Gubernur Jawa Timur.
Namun, proses ini akan dilakukan setelah berkas-berkas persyaratan yang harus dilampirkan sudah terpenuhi.
Sekretaris DPRD Kota Madiun, Misdi mengatakan ada beberapa persyaratan yamg harus dipenuhi.
Baca Juga :Jelang HUT RI, Produsen Bendera di Jombang Panen Pesanan
“Setidaknya ada 14 berkas persyaratan calon pengganti yang harus disertakan untuk usulan ke gubernur. Hari Senin (21/7/2025) sudah kami terima dari DPC PDI Perjuangan,” ujarnya, Selasa (22/7/2025).
Ia menambahkan, setelah berkas persyaratan lengkap, pengajuan PAW dikirim ke Gubernur Jawa Timur melalui Wali Kota Madiun. Untuk batasnya, pengiriman surat pengajuan tersebut kisaran tiga hari.
“Kalau sudah lengkap besok sudah bisa kami kirimkan ke wali kota melalui bagian pemerintahan. Biasanya di sana juga langsung dikirimkan ke gubernur, ” jelasnya.
Menurutnya, setelah surat usulan diterima, gubernur akan menerbitkan SK PAW maksimal 14 hari kemudian dan selanjutnya akan dilaksanakan pelantikan melalui sidang paripurna.
“Jika SK-nya sudah turun, secepatnya pelantikan akan dilakukan,” tandasnya.
Baca Juga :Kota Blitar Ada Jam Malam bagi Pelajar, Maksimal Pukul 22.00 WIB
Diberitakan sebelumya, DPC PDI Perjuangan Kota Madiun telah mengajukan Usman Ependi sebagai calon pengganti antar waktu anggota Fraksi PDI Perjuangan.
Usman diusulkan menggantikan posisi almarhum Andi Raya Miko Saputro yang meninggal dunia dikarenakan sakit beberapa bulan yang lalu.
“Sampai saat ini, tahapan dan persyaratan administratif PAW sudah kami lakukan dan penuhi. Terakhir berkas persyaratan untuk lampiran usulan ke gubernur juga sudah kami kirim,” ungkap Ketua DPC PDI Perjuangan Kota Madiun, Anton Kusumo.



















