Tulungagung, SEJAHTERA.CO – Dua orang oknum guru SMK di Tulungagung viral usai digrebek sejumlah warga lantaran diduga berbuat mesum pada pekan lalu. Merespons kasus ini, guru tersebut berpeluang terkena skors atau bahkan Tunjangan Profesi Guru (TPG) yang tidak bisa dicairkan.
Baca Juga :Positif HIV, Warga dan Satpol PP Ponorogo Segel Warung Kopi Esek-esek
Mirisnya lagi, salah satu oknum guru pria merupakan guru Pendidikan Agama Islam (PAI) yang disebut-sebut merupakan Ketua Asosiasi Guru Pendidikan Agama Islam Indonesia (AGPAII) Tulungagung. Sedangkan untuk oknum guru wanitanya merupakan guru Bahasa Jawa, dimana keduanya mengajar di sekolah yang sama.
Kasi SMK, Cabang Dinas Pendidikan (Cabdisdik) Provinsi Jawa Timur Wilayah Tulungagung-Trenggalek, Sunaryo mengatakan, pihaknya sangat menyayangkan aksi yang dilakukan dua oknum guru tersebut. Mengingat guru seharusnya bisa menjadi contoh yang baik bagi murid-muridnya di sekolah.
Meski begitu, saat ini pihaknya masih belum menentukan jenis sanksi yang akan diberikan pada kedua oknum guru SMK tersebut setelah kedapatan berbuat mesum. Pihaknya beralasan jika sampai saat ini masih belum menerima laporan resmi dari lembaga sekolah tempat kedua oknum guru tersebut mengajar.
Baca Juga :Warga Kabupaten Kediri Naik Haji dengan Menabung Rp 20 Ribu Per Hari
“Kami masih menunggu laporan resmi dari lembaga sekolah tempat kedua oknum guru itu mengajar, sehingga kami bisa menentukan jenis sanksinya. Mungkin saat ini di sekolah masih proses penyusunan laporan,” kata Sunaryo, Senin (5/5/2025).
Laporan itu, ungkap Sunaryo, nantinya akan dijadikan salah satu dasar maupun acuan bagi Cabdisdik untuk pemberian sanksi bagi kesalahan yang dilakukan keduanya. Setelah laporan itu diberikan, pihaknya juga berencana untuk memanggil kedua oknum guru tersebut sebagai langkah tindak lanjut pemberian sanksi.
Menurut Sunaryo, meski belum bisa menentukan sanksi apa yang akan dilayangkan bagi kedua oknum guru tersebut, pihak sekolah sudah melayangkan sanksi skors.
“Pemberian sanksi itu nanti merupakan ranah kepegawaian. Kami masih menunggu laporannya dulu, setelah itu baru ditindaklanjuti untuk pemberian sanksi,” pungkasnya.
Sementara itu, Kasi Pendidikan Agama Islam (PAIS), Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Tulungagung, Akhmad Mukhsin memastikan jika guru PAI itu bukanlah pegawai Kemenag. Hanya saja, pihak Kemenag memiliki kewenangan untuk memberikan pelatihan atau pembinaan materi pembelajaran PAI.
Dia sudah berkoordinasi dengan lembaga sekolah tempat guru PAI tersebut mengajar, sehingga pemberian sanksi nantinya akan diserahkan pada lembaga tersebut. Mengingat dia tidak memiliki wewenang untuk memberikan sanksi atas kesalahan yang dilakukan oleh oknum guru tersebut.
“Kami tentu merasa prihatin atas adanya kasus itu. Tetapi untuk pemberian sanksi, tentu yang berwenang merupakan cabang dinas atau lembaga tempat dia mengajar,” kata Akhmad Mukhsin.
Meski begitu, Mukhsin menyebut, Kemenag Tulungagung berwenang untuk mencairkan TPG terhadap oknum guru PAI tersebut. TPG tersebut bisa dicairkan jika yang bersangkutan bisa memenuhi persyaratan seperti minimal mengajar selama 24 jam dalam seminggu dan kehadiran guru.
Menurut Mukhsin, dengan adanya masalah ini, oknum guru PAI itu berpotensi dikenakan sanksi skors yang dilayangkan oleh lembaga sekolah atau Cabdisdik. Dimana jika skors itu benar dilakukan, maka oknum guru itu tidak bisa memenuhi persyaratan pencairan TPG, sehingga TPG tahun ini tidak bisa dicairkan.
“Oknum guru PAI itu statusnya merupakan guru aparatur sipil negara (ASN), sehingga besaran TPGnya sesuai dengan gaji pokok yang bersangkutan. Jika memang diskors oleh pihak sekolah, tentunya TPG itu tidak bisa dicairkan,” pungkasnya



















