Dua Pengedar Pil Koplo di Jombang Ditangkap, Ratusan Butir Pil Dobel L Disita

Dua Pengedar Pil Koplo di Jombang Ditangkap, Ratusan Butir Pil Dobel L Disita
Kedua terduga pengedar pil koplo yang ditangkap Unit Reskrim Polsek Jogoroto. (Humas Polres Jombang)

Jombang, SEJAHTERA.CO – Unit Reskrim Polsek Jogoroto Polres Jombang mengamankan dua pengedar pil koplo di Jombang. Dari penangkapan tersebut, polisi menyita 477 butir pil dobel L dari tangan kedua terduga pelaku.

Baca Juga :Panen Raya Tembakau di Jombang, APTI Keluhkan Turunnya Harga Tembakau Kering

Kapolsek Jogoroto, AKP Achmad Darul Hudha, menjelaskan bahwa penangkapan pertama dilakukan pada Selasa (10/9/2024) di Dusun Gerih, Desa Janti, Kecamatan Jogoroto, Kabupaten Jombang.

Read More

Polisi menangkap seorang pria berinisial RD (34), warga Desa Jogoloyo, Kecamatan Sumobito, yang kedapatan membawa 10 butir pil dobel L dalam sebuah plastik klip di depan sebuah warung.

“Saat diperiksa, RD mengaku mendapatkan pil dobel L tersebut dari SH (32), warga Dusun Mojolegi, Desa Dukuhmojo, Kecamatan Mojoagung, Kabupaten Jombang,” ujar AKP Darul Hudha, Jumat (13/9/2024) pagi.

Baca Juga :Komunitas Kota Peduli Demokrasi Ponorogo Unjuk Rasa Tuntut Bawaslu Netral

Polisi segera bergerak dan menangkap SH di tempat tinggalnya di Dusun Wonoayu, Desa Dukuhmojo, Kecamatan Mojoagung, pada Rabu (11/9/2024).

Dari hasil penggeledahan di rumah SH, petugas menemukan 17 butir pil dobel L yang terbagi dalam dua plastik klip serta sebuah ponsel merek OPPO A53.

“Setelah memeriksa SH, kami mendapatkan informasi bahwa SH memperoleh pil dobel L dari AW (23), warga Desa Japanan, Kecamatan Mojowarno,” lanjutnya.

Baca Juga :Kuasa Hukum Jihamam, Ajukan Gugatan dan Laporkan Dugaan Tindak Pidana

Tanpa menunggu lama, polisi menangkap AW di rumahnya. Dalam penggeledahan, polisi menemukan barang bukti berupa 460 butir pil dobel L, sebuah ponsel, dan uang tunai sebesar Rp 325 ribu.

“Total pil dobel L yang berhasil kami sita dari tersangka SH dan AW adalah 477 butir,” beber AKP Darul Hudha.

“Mereka akan dijerat dengan Pasal 435 UU RI No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, yang mengancam pelaku dengan hukuman pidana penjara maksimal 12 tahun atau denda hingga Rp 5 miliar,” tandasnya.

Baca Juga :Stok Darah di PMI Jombang Aman, Bisa Penuhi Kebutuhan Wilayah Sekitar

Kapolres Jombang, AKBP Eko Bagus Riyadi, menegaskan bahwa Polres Jombang berkomitmen untuk memberantas peredaran narkoba di wilayahnya.

Menurutnya, narkoba merupakan ancaman serius yang dapat merusak generasi bangsa.

Baca Juga :Stok Darah di PMI Jombang Aman, Bisa Penuhi Kebutuhan Wilayah Sekitar

“Pemberantasan peredaran narkoba merupakan prioritas utama Polres Jombang. Kami mengimbau masyarakat untuk aktif melaporkan jika mengetahui adanya peredaran narkoba di lingkungannya,” ujar AKBP Eko Bagus.

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *