Madiun, SEJAHTERA.CO – Unit III Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Satreskrim Polres Madiun memeriksa Direktur Teknik Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Air Minum Tirta Dharma Purabaya, Ira Anggrainy, terkait dugaan kasus korupsi alih fungsi fasilitas umum (fasum) di kawasan Perumahan Tugu Bader, Kecamatan Dolopo, Kabupaten Madiun, Kamis (3/7/2025) pagi.
Baca Juga :Naik Pangkat, 60 Polisi Polres Blitar Terima Guyuran Air Kembang
Pemeriksaan terhadap Ira berlangsung selama sekitar dua jam, mulai pukul 10.00 WIB hingga 12.00 WIB. Kasus ini diduga terjadi pada tahun 2024 saat Ira masih menjabat sebagai Kepala Bagian Perencanaan.
Usai pemeriksaan, Ira terlihat meninggalkan Mapolres Madiun tanpa memberikan banyak keterangan kepada awak media. Ia hanya mengatakan singkat, “Iya, maaf,” sambil bergegas masuk ke dalam mobil yang menjemputnya.
Kepala Unit Tipikor Polres Madiun, IPDA Andik Hardiono membenarkan, saat itu tengah melakukan proses klarifikasi awal terhadap kasus ini.
“Masih tahap klarifikasi. Kami akan terus mendalami dan meminta keterangan dari pihak-pihak lain yang berkaitan dengan kasus ini,” ujar IPDA Andik.
Adapun dugaan korupsi ini berkaitan dengan alih fungsi fasum di perumahan yang seharusnya menjadi area publik.
Pihak kepolisian berjanji akan terus mengusut dugaan penyalahgunaan wewenang tersebut, dan membuka peluang pemanggilan saksi tambahan untuk melengkapi penyelidikan.



















