Dugaan Korupsi Kemenkumham, KPK Tahan Paksa Helmut Hermawan

Dugaan Korupsi Kemenkumham, KPK Tahan Paksa Helmut Hermawan

JAKARTA, SEJAHTERA.CO – Korupsi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penahanan paksa terhadap satu tersangka kasus dugaan korupsi suap di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham).

Satu tersangka dalam kasus dugaan korupsi di Kemenkumham yang ditahan paksa pada Kamis (7/11/2023) adalah Helmut Hermawan.

“Pada hari ini (Kamis 7 Desember 2023) tim penyidik melakukan upaya paksa berupaya penahanan paksa terhadap saudara HH selama 20 hari kedepan,” kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dalam konferensi pers di kantornya, Jakarta, Kamis, (7/12/2023).

Read More

Helmut Hermawan, akan ditahan selama 20 hari kedepan sejak tanggal 7 Desember hingga 26 Desember 2023.

Pada kesempatan itu, Alexander juga menyebut KPK juga telah menetapkan tiga orang lain sebagai tersangka, yakni EOSH Wamenkumham, YAR, YAM.

“Setelah mengumpulkan alat bukti KPK menetapkan empat orang menjadi tersangka, yakni EOSH Wamenkumham, YAR, YAM dan HH,” kata Alexander dilansir dari kanal Youtube KPK RI.

Dalam kasus itu, Edward Omar Sharif Hiariej atau Eddy Hiariej, mantan Wakil Menkumham diduga telah menerima sejumlah uang miliaran rupiah dari Helmut.

Uang yang diterima Eddy dari Helmut diduga untuk membantu pengesahan badan Hukum PT Citra Lampia di Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum Kemenkumham.

Sumber : KPK RI

Editor : Irwan Maftuhin

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *