Batu, SEJAHTERA.CO – Temuan dugaan pelanggaran politik uang yang terjadi di Desa Beji, Kecamatan Junrejo, Kota Batu pada masa tenang Pilkada 2024, Senin (25/11/2024), akhirnya Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Batu menghentikan temuan tersebut.
Penghentian penyelidikan dugaan pelanggaran politik uang tersebut, lantaran dinilai tidak cukup bukti dan tidak memenuhi unsur tindak pidana Pemilihan.
Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Kota Batu, Mardiono, mengatakan bahwa diberhentikannya dugaan pelanggaran politik uang tersebut atas rekomendasi Pembahasan II Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) Kota Batu.
Dikatakan jika di dalamnya memuat 3 Unsur Lembaga yang tergabung, yakni Bawaslu, Kepolisian dan Kejaksaan Negeri Kota Batu, yang selanjutnya diputus dalam rapat pleno Bawaslu Kota Batu pada 30 November 2024.
Baca Juga :Makanan Higienis, Enam Sekolah di Kota Blitar Percontohan Kantin Sehat
“Status hukum dari temuan nomor register : 03/Reg/TM/PW/Kota/16.02/XI/2024 dihentikan pada 30 November 2024, karena notabenya merupakan batas waktu akhir dalam penanganan pelanggaran,” ujarnya, Selasa (3/12/2024).
Dikatakan jika penghentian dugaan pelanggaran politik uang, sebab beberapa pertimbangan atau alasan hukum yang sebelumnya dilakukan kajian oleh Sentra Gakkumdu di antaranya, peristiwa hukum dalam temuan dugaan pelanggaran tersebut tidak utuh.
Selain itu bukti tidak lengkap, hingga unsur dimaksud dalam ketentuan 187 A Ayat (1) J.o Pasal 73 ayat (4) dan Pasal 187A Ayat (2) Undang – Undang Nomor 10 Tahun 2016 Tentang Pemilihan tidak terpenuhi.
Baca Juga :Hilang saat Cari Kayu Bakar, Kakek di Ponorogo Ditemukan Tewas di Lereng Gunung Semampir
“Pertama, terus terang kami kesulitan dalam melengkapi kebenaran dari peristiwa hukum yang seharusnya dapat dilengkapi pada proses mekanisme klarifikasi di bawah sumpah,” ujar Mardiono.
“Namun karena terlapor tidak kooperatif, tidak hadir pada pemanggilan pertama dan kedua oleh Bawaslu yang dijadwalkan pada 26 – 27 November 2024 silam, sehingga menyebabkan peristiwa hukum tidak dapat tergambar secara jelas,” sambungnya.
Pada konteks dugaan pelanggaran ini, kami tidak sedang mengetahui kejadian, kapan dan dimana pemberian maupun penerimaan uang itu dilakukan, pihaknya juga perlu memastikan, apakah benar untuk kepentingan paslon tertentu pada Pilkada Kota batu 2024, atau bukan. Itu harus diungkap dan dibuktikan terlebih dahulu.
Baca Juga :Diduga Depresi, Pria di Tulungagung Gantung Diri di Gudang Penyimpanan Sosis Milik Kakaknya
“Kedua, kami juga telah mengkaji bersama Sentra Gakkumdu pada pembahasan pertama, bahwa dugaan pasal yang disangkakan yakni Pasal 187A Ayat (1) bagi pemberi dan Pasal 187A Ayat (2) bagi penerima, unsur dimaksud yaitu, setiap orang, dengan sengaja, melakukan perbuatan melawan hukum,” ungkapnya.
“Maka setiap orang harus dipastikan terlebih dahulu, siapa orangnya apakah Tim/Relawan atau bukan, karena 187A Ayat (1) Jo Pasal 73 ayat (4), Unsur dengan sengaja, perbuatan harus dilakukan secara aktif, perbuatan menjanjikan, harus dibuktikan dengan memberikan kepada siapa saja penerimanya,” katanya.
“Apalagi perbuatan melawan hukum, maka wajib dipastikan peristiwa hukumnya harus jelas terlebih dahulu. Rekomendasi Sentra Gakkumdu pada Pembahasan Kedua, bahwa dugaan pelanggaran tersebut tidak memenuhi unsur, sehingga itu menjadi pertimbangan pleno Bawaslu Kota Batu, memutuskan untuk menghentikan perkara,” tandasnya.
“Ketiga, bahwa bukti yang kami amankan dari Terlapor tidak serta merta dapat dijadikan alat bukti. Pertimbangan lain, kami punya waktu yang terbatas dalam penanganan pelanggaran pemilihan (daluwarsanya temuan) maka kami harus segera memutuskan, sehingga, ada kepastian hukum,” kata Mardiono.
Ditambahkan jika dalam penegakan hukum tidak serta merta seseorang dapat dijadikan tersangka, semua masih bersifat praduga tidak bersalah.
Berkaca dari peristiwa tersebut, Ia tetap mengajak seluruh masyarakat agar berhati – hati, serta tidak melakukan hal serupa pada Pemilu maupun Pilkada mendatang. Selain itu, ia juga berharap adanya revisi peraturan yang lebih tegas, demi tegaknya demokrasi yang adil.
Baca Juga :Akibat Korsleting Listrik, Rumah Warga Tulungagung Hangus Terbakar, Kerugian Capai Rp 50 Juta
“Bahwa prinsipnya atas peristiwa dugaan pelanggaran tersebut, sebagai Lembaga Pengawas, kami ingin menjalankan kinerja secara profesional. Ke depan harapan kami, ini bersifat kritik dan autokritik bagi lembaga kami sendiri, khususnya pada konteks pengaturan, regulasi masih membuka celah bagi pelaku kejahatan,” katanya lagi.
“Misalnya dalam konteks kewenangan menahan seseorang dalam peristiwa dugaan pelanggaran yang tidak kami miliki, padahal dalam temuan, beban pembuktian itu ada di Pengawas, maka itu menyulitkan kami dalam mengungkap peristiwa. Ke depan harus ada solusi terkait pengaturan tersebut,” tegasnya.
Perlu diketahui, Bawaslu Kota Batu sebelumnya menemukan dugaan pemberian dan penerimaan Uang, diduga pemberian tersebut, untuk memiilih Calon tertentu pada
Baca Juga :DKPP Kabupaten Kediri Siapkan 1 Ton Beras di Setiap Titik GPM
Pilkada 2024. Peristiwa tersebut terjadi pada Tahapan Masa Tenang, tepatnya Tanggal 25 November 2024. Terlapor yaitu MDLH, MIA, LS, DN masing – masing merupakan warga Beji, Kecamatan Junrejo, Kota Batu.



















