Enam Bulan Kabur ke Bali, Bapak-Anak DPO Kasus Pengeroyokan di Ponorogo Akhirnya Ditangkap

Tersangka saat berhasil diamankan di Mapolsek Sambit.
Tersangka saat berhasil diamankan di Mapolsek Sambit.(foto: istimewa)

PONOROGO, SEJAHTERA.CO – Pelarian dua tersangka kasus pengeroyokan di Desa Wilangan, Kecamatan Sambit, Kabupaten Ponorogo, selama enam bulan akhirnya berakhir. Unit Reskrim Polsek Sambit menangkap dua tersangka yang merupakan bapak dan anak, SY (42) dan GS (22), di rumahnya, Rabu (19/8/2026) sekitar pukul 20.00 WIB.

Baca juga:Jembatan Merah Putih Presisi di Sawoo Ponorogo Rampung, Akses Warga Empat Dukuh Kembali Normal

Kapolsek Sambit AKP Isa Latif mengatakan, kedua tersangka sebelumnya masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) setelah melarikan diri ke Bali usai terlibat kasus pengeroyokan.

Read More

“Penangkapan dilakukan Unit Reskrim Polsek Sambit pada Rabu malam sekitar pukul 20.00 WIB. Keduanya merupakan bapak dan anak dan sebelumnya masuk DPO karena sempat melarikan diri ke Bali,” ungkap AKP Isa Latif.

Kasus tersebut bermula dari perselisihan antara pelaku dan korban saat acara musik dalam hajatan pernikahan di Desa Wilangan pada akhir Januari 2026. Perselisihan itu diduga berlanjut hingga menimbulkan dendam.

Para pelaku kemudian mendatangi rumah korban, Her (38), yang juga warga Desa Wilangan. Setibanya di lokasi, mereka yang datang bersama dua rekannya diduga langsung melakukan penganiayaan secara bersama-sama.

Korban dipukul menggunakan tangan, potongan kayu, hingga pompa angin. Akibat pengeroyokan tersebut, Her mengalami luka robek di bagian kepala dan lebam pada sejumlah bagian tubuh sehingga harus mendapatkan perawatan medis.

Dari tiga pelaku, satu tersangka berinisial FS (26) sebelumnya telah menjalani proses hukum hingga mendapat vonis pengadilan. Sementara SY dan GS melarikan diri dan kemudian ditetapkan sebagai DPO.

“Kedua tersangka ini sempat melarikan diri dan masuk dalam daftar pencarian orang. Setelah berhasil diamankan, keduanya langsung dibawa untuk menjalani proses hukum lebih lanjut,” jelasnya.

Dalam penangkapan tersebut, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti. Di antaranya pakaian korban, satu pompa angin, serta sepotong kayu yang diduga digunakan untuk menganiaya korban.

Baca juga:Separuh Perkara Perceraian di Ponorogo Libatkan PMI

Kini, SY dan GS harus menjalani proses hukum untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya dalam kasus pengeroyokan tersebut.

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *