Tulungagung, SEJAHTERA.CO – Gaji Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu di Kabupaten Tulungagung rencananya akan dinaikkan melalui Perubahan Anggaran Keuangan (PAK) 2026. Pemerintah Kabupaten Tulungagung bahkan telah menyiapkan anggaran sekitar Rp13 miliar untuk mengakomodasi kenaikan tersebut.
Baca juga:Sebanyak 23 Pelajar Terjaring Razia Saat Nongkrong di Warung Kopi pada Jam Sekolah di Tulungagung
Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Tulungagung, Dwi Hari Subagyo, mengatakan besaran gaji PPPK Paruh Waktu saat ini masih mengacu pada penghasilan yang diterima sebelum diangkat. Karena itu, terdapat PPPK Paruh Waktu yang hanya menerima gaji sekitar Rp350 ribu per bulan.
Menurut dia, pihaknya telah menghitung kebutuhan anggaran untuk mengakomodasi usulan kenaikan gaji yang sebelumnya disampaikan melalui aspirasi kepada DPRD Tulungagung. Hasil perhitungan menunjukkan usulan tersebut masih sesuai dengan kemampuan fiskal daerah.
“Kami sudah menghitung kebutuhan anggaran apabila gaji PPPK Paruh Waktu dinaikkan. Hal ini sejalan dengan aspirasi yang disampaikan kepada DPRD,” kata Dwi Hari Subagyo, Kamis (18/6/2026).
Hari menjelaskan, usulan kenaikan gaji akan dimasukkan dalam pembahasan PAK 2026. Besaran gaji PPPK Paruh Waktu diusulkan naik menjadi Rp750 ribu per bulan.
Dengan skema tersebut, kebutuhan tambahan anggaran yang harus disiapkan diperkirakan mencapai sekitar Rp13 miliar.
Nantinya, anggaran gaji PPPK Paruh Waktu akan dialokasikan dalam pos belanja barang dan jasa yang akan disesuaikan pada saat pembahasan PAK. Ia menegaskan bahwa anggaran belanja pegawai berbeda dengan anggaran pembangunan fisik atau infrastruktur.
“Belanja pegawai dan belanja fisik atau infrastruktur itu berbeda. Kalau belanja fisik dapat dipotong atau dikurangi. Tetapi kalau belanja pegawai tidak bisa diturunkan. Jadi kebijakan harus dipertimbangkan dengan matang,” ungkapnya.
Baca juga:Sebanyak 23 Pelajar Terjaring Razia Saat Nongkrong di Warung Kopi pada Jam Sekolah di Tulungagung
Hari menambahkan, rencana kenaikan gaji PPPK Paruh Waktu tersebut telah dibahas dan disepakati bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD). Meski demikian, realisasinya masih menunggu keputusan dari Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Tulungagung.
Seluruh pertimbangan terkait kemampuan fiskal daerah dan dampak kebijakan tersebut juga telah disampaikan kepada Plt Bupati Tulungagung sebagai bahan pengambilan keputusan.
Saat ini terdapat sekitar 5.400 PPPK Paruh Waktu di Kabupaten Tulungagung. Jika usulan kenaikan gaji disetujui dalam pembahasan PAK, maka penyesuaian gaji diperkirakan dapat direalisasikan menjelang akhir tahun 2026.
Namun demikian, Hari mengingatkan bahwa apabila di kemudian hari terdapat kebijakan pengangkatan PPPK Paruh Waktu menjadi PPPK Penuh Waktu, maka konsekuensinya akan menambah beban belanja pegawai di tengah keterbatasan kemampuan fiskal daerah.
“Tetapi jika ada kebijakan PPPK Paruh Waktu diangkat menjadi PPPK Penuh Waktu, tentu akan membebani belanja pegawai dengan kemampuan fiskal daerah yang terbatas,” pungkasnya.



















