Ponorogo, SEJAHTERA.CO – Sejumlah gerobak dagangan Pedagang Kaki Lima (PKL) dan bangunan semi permanen yang ditinggalkan pemiliknya di jalan Suromenggolo disita dan dibongkar Satpol PP Kabupaten Ponorogo.
Pembongkaran ini sesuai dengan surat keputusan Dinas Perdagangan Koperasi dan UMKM (Disperdagkum) setempat yang melarang pedagang meninggalkan alat peraganya seusai berjualan, sejak tertanggal 12 Februari 2025 lalu.
“Dua hari operasi, kami menyita satu dan membongkar 7 tenda semi permanen yang ditinggalkan secara sembarangan,” ungkap Kabid Trantib Satpol PP, Kabupaten Ponorogo Subiantoro, Jumat (14/2/2025).
Subiantoro mengatakan, upaya yang dilakukan Satpol PP ini turut didukung sejumlah masyarakat dan pedagang. Pasalnya, alat peraga pedagang yang ditinggalkan sembarangan membuat kesan kumuh dan mengganggu kenyamanan.
“Banyak yang mendukung, memang sudah seharusnya selesai berjualan alat peraga seperti gerobak, kontainer, rombong, tenda dan lain sejenisnya di tidak ditinggal,” paparnya.
Pihaknya juga masih memberikan kesempatan bagi pedagang yang gerobaknya disita untuk diambil. Namun, pedagang tersebut harus membuat surat pernyataan untuk mematuhi peraturan yang telah ditetapkan sebelumnya.
Baca Juga :Blusukan Dua Pasar Tradisional, Tim Satgas Pangan Polres Blitar Tak Temukan Kelangkaan Sembako
“Bisa diambil, tapi ya harus buat surat pernyataan tidak mengulangi. Ya nanti kalau masih membandel ada tindakan tegas,” urainya.
Subiantoro mengakui jika mayoritas pedagang sudah mengetahui peraturan yang dikeluarkan oleh Disperdagkum. Namun, menurutnya ada beberapa pedagang yang nekat dengan meninggalkan alat peraganya di jalan Suromenggolo.
“Tentu operasi akan kita lakukan terus karena sesuai dengan petunjuk dari Disperdagkum, tapi hampir seluruh pedagang sudah paham. Hanya satu dua yang nakal,” tegas Subiantoro.
Baca Juga :Ponorogo Dapat Bantuan Puluhan Ribu Dosis Vaksin untuk Penanggulangan PMK, ini Jumlahnya
Pihaknya berharap, para pedagang yang berjualan di sepanjang jalan Suromenggolo untuk bersifat kooperatif. Pun, selama ini sudah diperbolehkan berjualan di lokasi tersebut.
“Ya kalau tutup dibawa pulang barangnya, jangan ditinggal kesannya jadi kumuh dan tidak rapi,” pungkasnya



















