Trenggalek, SEJAHTERA.CO – Hakim Pengadilan Negeri Trenggalek melakukan aksi mogok sidang selama lima hari kerja. Aksi itu dilakukan mulai 7 Oktober 2024 hingga 11 Oktober 2024, sebagai bagian dari gerakan cuti massal sebagai bentuk dukungan solidaritas yang dilakukan para hakim di seluruh Indonesia.
Baca Juga :Kampanye di Semen dan Mojo, Deny Widyanarko Teken Kontrak Politik
Langkah mengosongkan agenda persidangan atau mogok sidang selama lima hari ke depan merupakan keputusan yang diambil secara bersama oleh para hakim.
Gerakan ini dipicu oleh tuntutan para hakim mengenai kesejahteraan gaji dan tunjangan yang dinilai masih kurang memadai. Padahal para hakim berperan vital dan memiliki risiko pekerjaan tinggi.
“Langkah yang kami ambil adalah mengosongkan persidangan atau mogok sidang dari tanggal 7 sampai tanggal 11 Oktober 2024,” kata Juru Bicara Pengadilan Negeri Trenggalek, Marshias Mereapul Ginting, Rabu (9/10/2024).
Baca Juga :Lansia Meninggal Mendadak saat Pangkas Rambut di Ngasem, Begini Ceritanya
“Akan tetapi persidangan-persidangan yang sudah ditunda sebelumnya tetap akan dilaksanakan tanpa mengganggu para pencari keadilan. Begitu juga dengan layanan di pengadilan tetap berjalan,” sambungnya.
Meski para hakim melakukan aksi mogok sidang, Ginting sapaan akrabnya menyebut Pengadilan Negeri Trenggalek tetap berupaya memastikan pelayanan kepada masyarakat tidak terganggu.
Persidangan yang telah mengalami penundaan di periode sebelumnya tetap akan berjalan sesuai jadwal sehingga tidak merugikan para pencari keadilan.
“Selain itu, seluruh layanan administrasi dan pengaduan di Pengadilan Negeri Trenggalek akan tetap dibuka dan dioperasikan seperti biasa selama aksi mogok berlangsung,” imbuhnya.
Ginting menjelaskan, rata-rata dalam sehari Pengadilan Negeri Trenggalek menangani perkara sekitar tiga hingga lima perkara baik kasus perdata maupun pidana.
Hal itu lantaran jumlah hakim yang terbatas. Namun suasana berbeda bakal terlihat di Pengadilan Negeri Trenggalek dalam lima hari kedepan.
Baca Juga :Sapa Warga di Tiga Kelurahan, Bunda Fey Pastikan Kebutuhan Warga Kota Kediri
“Jumlah hakim di sini terbatas, terdiri dari tiga hakim anggota dan dua hakim pimpinan, yakni seorang ketua dan seorang wakil ketua pengadilan,” pungkasnya.
Untuk diketahui, aksi gerakan cuti massal dan mogok sidang itu tak hanya diikuti hakim di Pengadilan Negeri Trenggalek, namun sejumlah hakim di pengadilan negeri di sejumlah daerah.
Baca Juga :Nurochman – Heli Komitmen Majukan Pariwisata Berbasis Konservasi di Kota Batu
Aksi itu dipicu tuntutan peningkatan kesejahteraan. Mereka menilai bahwa kesejahteraan yang diterima saat ini tidak sebanding dengan beban kerja yang mereka emban.



















