Hardiri Kegiatan Paslon, Bawaslu Kabupaten Tulungagung Menyelidiki Kades Diduga Melanggar Netralitas

Hardiri Kegiatan Paslon, Bawaslu Kabupaten Tulungagung Menyelidiki Kades Diduga Melanggar Netralitas
Humas Bawaslu Tulungagung, Nurul Muhtadin saat memberikan pernyataan soal beredarnya video Kades Ngentrong Kecamatan Campurdarat yang diduga melanggar netralitas (isal/sejahtera.co)

Tulungagung, SEJAHTERA.CO – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Tulungagung tengah menyelidiki kasus dugaan pelanggaran netralitas yang menyeret nama Kepala Desa (Kades) Ngentrong, Kecamatan Campurdarat yakni Samuji.

Baca Juga :Eks Bupati Nyoblos di Lapas Kelas IIB Tulungagung

Diketahui, kasus ini tengah ditangani oleh Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam) sebelum nantinya diserahkan ke Bawaslu.

Read More

Humas Bawaslu Tulungagung, Nurul Muhtadin mengatakan, sudah mendapatkan rekaman video Kades Ngentrong Kecamatan Campurdarat yang diduga melanggar netralitas. Rekaman video itu memuat Kades Ngentrong yang tengah menghadiri kegiatan Paslon 03 yakni Maryoto Birowo – Didik Girnoto yekti.

Baca Juga :Paslon Rizky Unggul, LSI Deny JA: Ada Beberapa Faktor Penentu

Selain itu, pada rekaman video tersebut juga terlihat jika Kades Ngentrong mendoakan agar hajat Paslon 03 pada kontestasi Pilkada 2024 bisa terwujud dengan terpilihnya mereka kembali. Bahkan dia juga tidak segan meneriakkan yel-yel dukungan dan menyampaikan ajakan untuk memilih paslon 03.

“Kami sudah mendapat kiriman video itu, saat ini kami tengah melakukan proses penelusuran untuk mencari fakta atas beredarnya video itu,” kata Nurul Muhtadin, Kamis (28/11/2024).

Baca Juga :Mas Ibin: Kemenangan Ini juga Andil Kawula Alit

Pada proses penelusuran ini, Nurul sebenarnya sedikit kesulitan untuk mencari fakta yang terang atas pelanggaran netralitas yang dilakukan oleh Kades Ngentrong tersebut. Tapi dia memastikan, video itu beredar setelah adanya penetapan pasangan calon oleh KPU Tulungagung.

Selain itu, video tersebut juga diambil bukan pada saat kampanye terbuka yang dilakukan paslon nomor urut 03 yang sesuai jadwalnya dilakukan pada Sabtu (26/10/2024) kemarin. Fakta hukum terkait beredarnya video itu atas dugaan pelanggaran netralitas yang dilakukan Kades Ngentrong urung didapat.

Baca Juga :Cawali Bambang Pesan Tetap Jaga Kerukunan

“Kami harus memastikan, video itu diambil kapan, siapa yang merekam, kapan direkam dan sebagainya, sebagai bahan kami untuk dijadikan bukti atas dugaan pelanggaran netralitas tersebut,” ungkapnya.

Temuan ini tengah ditelusuri oleh petugas Panwascam Campurdarat apakah kasus ini bisa dijadikan temuan seperti kasus yang menjerat Kades Tanggulturus Kecamatan Besuki. Nantinya pihak Panwascam menyatakan, kasus ini jadi temuan, maka akan diambil alih Bawaslu.

Baca Juga :Lawan Kotak Kosong di Pilkada Trenggalek, Mas Ipin: InsyaAllah Kita Tidak Kehilangan Rp64 M untuk Pemilihan Ulang

Menurut Nurul, kalau memang kasus ini tidak bisa dijadikan temuan, maka kasus ini tidak bisa diregister untuk dinaikkan statusnya menjadi temuan awal dan dilakukan pendalaman lebih lanjut. Meski demikian, jika ada perkembangan lebih lanjut soal kasus ini, pihaknya memastikan akan segera merilis kasus ini.

“Kami akan sampaikan jika ada perkembangan dalam kasus ini, baik itu jika kasus ini dinaikkan statusnya menjadi temuan awal, atau justru kasus ini ditutup,” pungkasnya.

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *