Harga Tinggi, Warga Desa Bangunrejo Ponorogo Jadikan Beras untuk Mas Kawin

Harga Tinggi, Warga Desa Bangunrejo Ponorogo Jadikan Beras untuk Mas Kawin

Ponorogo, SEJAHTERA.CO – Mahar perkawinan lazimnya berupa uang tunai, emas perhiasan, perangkat sholat, dan rumah mewah bagi kalangan tertentu. Namun berbeda halnya yang terjadi di Kabupaten Ponorogo.

Irwan Sokip (29), warga Desa Bangunrejo Kecamatan Sukorejo itu memberikan mahar untuk istrinya, Ikrima Zakiyah (26), warga Desa Grogol, Kecamatan Sawoo, berupa beras seberat 50 kilogram.

Akad nikah yang berlangsung di mushola mempelai wanita tersebut dilaksanakan penuh haru dengan suasana khusyuk. Terlebih Irwan mengucapkan ijab qobul menggunakan bahasa Arab dan disaksikan saksi serta para tamu undangan.

Read More

Seusai melepas masa lajangnya, Irwan memiliki alasan tersendiri mengapa dirinya menggunakan mas kawin berupa beras. Menurutnya, hal tersebut tidak terlepas dari harga beras yang melonjak tinggi akhir-akhir ini.

“Ini kan harga beras melonjak dan tinggi, makanya saya berinisiatif menggunakan mahar beras,” ungkap Irwan Sokip saat diwawancarai wartawan, Kamis (29/2/2024)  pagi.

Penggunaan mahar beras sebagai mahar tersebut sudah disetujui dari pihak perempuan. Akhirnya dia memutuskan memberikan mahar beras untuk perkawinannya. Terlebih mahar beras yang diberikan tersebut merupakan hasil panenan sendiri.

“Selai beras saya saya juga memberikan mahar lain berupa emas seberat 1,5 gram, uang Rp 2.400.000, dan seperangkat alat sholat,” imbuhnya.

Sementara itu, Kepala KUA Sawoo Meky Hasan Tachtarudin, membenarkan bahwa telah menyelenggarakan pernikahan yang maharnya menggunakan beras seberat 50 kilogram, dan hal tersebut juga tercatat dalam administrasi pernikahan.

“Mahar beras ini menjadi sesuatu, ini juga menjadi catatan yang penting dan bisa diketahui semua orang,” kata Meky.

Menurutnya, penggunaan mahar beras dalam Islam diperbolehkan. Apalagi, beras merupakan salah satu jenis barang yang bermanfaat.

Ia mengatakan jika mahar tidak harus berupa emas atau perak saja, namun benda lainnya yang memiliki nilai manfaat.

“Beras diperbolehkan, tentu itu sangat bermanfaat,” pungkasnya.

Reporter : Sony Dwi Prastyo

Editor

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *