Kediri, SEJAHTERA.CO – Bertepatan dengan pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jatim serta pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kediri, Rabu (27/11/2024) seluruh kegiatan sekolah diliburkan.
Hal ini mengacu pada Keputusan Presiden (Kepres) Nomor 33 Tahun 2024 tentang Hari Pemungutan Suara Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024 sebagai Hari Libur Nasional.
Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Kediri Dr Mohamad Muhsin melalui Fadeli Kepala Bidang (Kabid) SMP Disdik Kabupaten Kediri menjelaskan, seluruh aktivitas pelajar dan kegiatan sekolah di Kabupaten Kediri pada saat hari H pemilihan kepala daerah diliburkan.
Baca Juga :Peringatan Hari Guru dan HUT PGRI, Murid SMPN 1 Kras Sungkem dan Beri Bingkisan Roti pada Gurunya
Mengacu pada Kepres Nomor 33 Tahun 2024 tersebut dinyatakan sebagai hari libur nasional. Hal ini juga di Kabupaten Kediri, tidak ada kegiatan belajar mengajar di hari Rabu (27/11/2024), dan sekolah diliburkan. Praktis kegiatan sekolah tidak ada.
“Fokus pada pemilihan kepala daerah yang sedang berlangsung. Meski libur hendaknya siswa tetap belajar di rumah dan mengerjakan soal yang telah diberikan guru pada siswa. Kiranya siswa yang memiliki hp hendaknya bisa digunakan dengan untuk kegiatan yang mendukung proses pembelajarannya,” ujarnya, Selasa (26/11/2024).
Baca Juga :Bawaslu Kota Batu Terima Laporan Dugaan Praktik Politik Uang
Fadeli menambahkan, untuk siswa dan pelajar khususnya siswa SMP tidak perlu ikut dalam kegiatan politik. Karena secara usia belum waktunya untuk ikut kegiatan politik praktis dan lebih baik fokus belajar,” imbuhnya.



















