Jombang, SEJAHTERA.CO – Enam balon udara diamankan aparat kepolisian saat hendak diterbangkan warga di Kecamatan Jogoroto, Kabupaten Jombang.
Balon-balon udara tersebut disita aparat kepolisian karena dinilai membahayakan keselamatan penerbangan dan jaringan listrik.
Penertiban dilakukan petugas Polsek Jogoroto saat sejumlah warga bersiap menerbangkan balon udara tanpa awak pada momentum pascalebaran.
Baca Juga :Minat Investor Dirikan Minimarket Berjejaring di Tulungagung Terus Meningkat, Kini Capai 178 Unit
Dari hasil razia, polisi mengamankan dua balon udara besar berdiameter sekitar 10 meter, dan empat lainnya berukuran kecil sekitar 5 meter.
Kapolsek Jogoroto, AKP M Djulan menegaskan bahwa balon udara tanpa sistem pengendali sangat berbahaya bagi keselamatan umum.
“Balon udara dapat membahayakan penerbangan. Selain itu, tali atau jaring yang digunakan bisa seperti jebakan, bisa mengenai kabel listrik dan menimbulkan korsleting atau gangguan lainnya,” ujarnya.
Djulan menambahkan, penindakan ini turut melibatkan PLN ULTG Mojokerto untuk mengantisipasi potensi gangguan terhadap jaringan transmisi listrik.
Baca Juga :Pelaku Pembacokan Diburu, Kasi Humas Polres Nganjuk: Korban Kritis
Sementara itu, Kapolres Jombang, AKBP Ardi Kurniawan, memerintahkan seluruh kapolsek di jajaran Polres Jombang agar menggelar razia balon udara di wilayah masing-masing.
Penertiban dilakukan bersama tiga pilar—Polri, TNI, dan pemerintah desa—dengan menggandeng tokoh masyarakat untuk memberi edukasi tentang bahaya balon udara.
“Langkah ini bagian dari upaya preventif dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat, sekaligus memberikan rasa aman di tengah tradisi lebaran,” jelas Ardi dalam keterangan tertulisnya.
Baca Juga :Puluhan Calon Penumpang Balik Gratis di Kabupaten Tulungagung Tak Terakomodasi
Pihak kepolisian terus mengimbau masyarakat agar tidak lagi menerbangkan balon udara secara sembarangan. Terlebih tanpa izin resmi, karena risiko yang ditimbulkan sangat besar.



















