Minat Investor Dirikan Minimarket Berjejaring di Tulungagung Terus Meningkat, Kini Capai 178 Unit

Minat Investor Dirikan Minimarket Berjejaring di Tulungagung Terus Meningkat, Kini Capai 178 Unit
Kabid Perdagangan, Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Tulungagung, Siti Mahmudah saat memberikan pernyataan terkait operasional minimarket di Tulungagung. (isal/sejahtera.co)

Tulungagung, SEJAHTERA.CO – Minat investor dalam mendirikan minimarket berjejaring di Kabupaten Tulungagung rupanya sangat tinggi. Ini terbukti dengan adanya ratusan minimarket berjejaring.

Meski begitu, Pemerintah Kabupaten Tulungagung sendiri masih harus terus mengawasi operasional minimarket berjejaring lantaran mereka harus bekerja sama dengan pelaku UMKM.

Kabid Perdagangan, Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kabupaten Tulungagung, Siti Mahmudah mengatakan, pihaknya mengakui jika keberadaan minimarket berjejaring terus bertambah.

Read More

Pasalnya, di tahun 2024 kemarin terdapat empat unit minimarket berjejaring baru di wilayah Kabupaten Tulungagung.

Baca Juga :Perbaikan Jalan Rusak di Kabupaten Kediri Akan Dilanjutkan Selepas Lebaran

Sedangkan di tahun 2025 ini, masih belum ada izin yang masuk terkait dengan penambahan operasional minimarket berjejaring lagi di Kabupaten Tulungagung.

Secara keseluruhan, sampai saat ini terdapat 178 unit minimarket baik itu minimarket berjejaring, maupun minimarket koperasi atau UMKM.

“Ada dua jenis minimarket, yakni minimarket berjejaring maupun minimarket yang dikelola oleh koperasi, totalnya saat ini ada sebanyak 178 unit yang tersebar di seluruh wilayah Kabupaten Tulungagung,” kata Siti Mahmudah, Selasa (8/4/2025).

Secara rinci, ungkap Siti, keberadaan minimarket berjejaring di Tulungagung ada sebanyak 159 yang terdiri dari Indomaret 90 unit, Alfamart 63 unit, dan Alfamidi 6 unit.

Baca Juga :Bupati Ponorogo Ingatkan ASN Jangan Bolos Atau Terlambat

Selain itu, ada pula minimarket koperasi/UMKM 19 unit yang terdiri dari Indomaret UMKM 8 unit, Alfamart koperasi 3 unit, dan non-jejaring 8 unit.

Keberadaan minimarket yang dikelola oleh pihak koperasi atau UMKM ini diketahui jika sebelumnya mereka merupakan minimarket berjejaring, namun berlokasi dekat pasar tradisional.

Sesuai Perda Nomor 9 tahun 2017, minimarket berjejaring dilarang beroperasi dekat pasar tradisional dalam radius satu kilometer.

“Jadi awalnya mereka ini minimarket berjejaring seperti Indomaret dan Alfamart. Tetapi karena melanggar perda, mereka diberi pilihan untuk menghentikan operasional atau dikelola oleh koperasi maupun UMKM,” ungkapnya.

Kendati setiap tahun selalu bertambah, jelas Siti, sesuai perda tersebut keberadaan minimarket berjejaring di Tulungagung sebenarnya turut dibatasi.

Baca Juga :Satu Rumah di Desa Tenggang Jenangan Ponorogo Nyaris Terbakar

Untuk setiap jenis atau merek minimarket berjejaring yang beroperasi di Tulungagung, maksimal hanya boleh berdiri sebanyak 150 unit saja.

Selain itu, pada perda tersebut juga diatur terkait perizinan minimarket berjejaring maupun minimarket koperasi atau UMKM yang harus diperbarui setiap lima tahun sekali.

Meski begitu, pihaknya masih sering mendapati adanya minimarket yang harus diperingatkan agar melakukan pembaruan izin operasionalnya.

Baca Juga :Gudang Rumah Dinas Kepala Kantor Pos Tulungagung Terbakar, Penghuninya Tengah Tidur

“Tentunya masih ada, jadi kami lebih memilih jemput bola agar mereka pihak pengelola segera memperbarui izin operasionalnya sebelum batas waktu,” pungkasnya.

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *