Jaksa Tuntut Suwarno Penjara Seumur Hidup dalam Kasus Pembunuhan Berencana Paranormal Jombang

Terdakwa Suwarno kasus pembunuhan berencana terhadap Mutmainah, paranormal asal Dusun Medeleg, Desa Tampingmojo, Kecamatan Tembelang, Kabupaten Jombang, saat menjalani sidang tuntutan di Ruang Kusuma Atmaja Pengadilan Negeri (PN) Jombang, Selasa (28/7/2026).
Terdakwa Suwarno kasus pembunuhan berencana terhadap Mutmainah, paranormal asal Dusun Medeleg, Desa Tampingmojo, Kecamatan Tembelang, Kabupaten Jombang, saat menjalani sidang tuntutan di Ruang Kusuma Atmaja Pengadilan Negeri (PN) Jombang, Selasa (28/7/2026).(foto: istimewa)

Jombang, SEJAHTERA.CO – Terdakwa Suwarno dituntut pidana penjara seumur hidup dalam perkara pembunuhan berencana terhadap Mutmainah, seorang paranormal asal Dusun Medeleg, Desa Tampingmojo, Kecamatan Tembelang, Kabupaten Jombang. Tuntutan dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang di Ruang Kusuma Atmaja Pengadilan Negeri (PN) Jombang, Selasa (28/7/2026).

Baca juga:Dua Pemuda Dianiaya di Jombang, Polisi Kantongi Barang Bukti dan Buru Pelaku

Sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim Triu Artanti didampingi hakim anggota Bagus Sumanjaya dan Putu Wahyudi. Persidangan dimulai sekitar pukul 12.55 WIB.

Read More

Dalam surat tuntutannya, JPU Septian Hery Saputra menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana pembunuhan berencana sebagaimana dakwaan pertama.

“Menyatakan terdakwa Suwarno bersalah secara sah dan meyakinkan melakukan perbuatan merampas nyawa orang lain disertai perencanaan sesuai dengan dakwaan pertama penuntut umum atau melanggar Pasal 459 juncto Pasal 618 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP,” ujar Septian di hadapan majelis hakim.

Atas perbuatannya, jaksa meminta majelis hakim menjatuhkan pidana penjara seumur hidup kepada terdakwa.

“Menuntut terdakwa dihukum dengan pidana penjara seumur hidup,” imbuhnya.

Dalam pertimbangannya, jaksa menilai perbuatan Suwarno sangat memberatkan karena dilakukan secara terencana dan disertai upaya menghilangkan jejak kejahatan. Selain itu, jaksa menyatakan tidak terdapat hal yang dapat meringankan hukuman terdakwa.

“Yang meringankan tidak ada,” tegas Septian.

Jaksa mengungkapkan, setelah menghabisi nyawa korban, terdakwa membuang jasad Mutmainah ke tempat pembuangan sampah di wilayah Ngimbang, Kabupaten Lamongan, lalu membakarnya untuk menghilangkan barang bukti. Perbuatan tersebut menjadi salah satu dasar tuntutan pidana penjara seumur hidup, mengingat Pasal 459 juncto Pasal 618 KUHP yang didakwakan juga mengatur ancaman pidana mati.

Usai mendengarkan tuntutan, Suwarno berdiskusi dengan penasihat hukumnya. Kuasa hukum terdakwa, Eko Wahyudi, kemudian meminta waktu kepada majelis hakim untuk menyusun nota pembelaan atau pleidoi secara tertulis.

Baca juga:Kurang dari 24 Jam, Polsek Jombang dan Resmob Ringkus Dua Pelajar Bawah Umur Pelaku Penganiayaan di Mojongapit

“Kami mohon waktu dua minggu, Yang Mulia, untuk penyusunan pembelaan secara tertulis,” ujar Eko.

Permohonan tersebut dikabulkan Ketua Majelis Hakim Triu Artanti. Sidang kemudian ditunda dan akan dilanjutkan dengan agenda pembacaan pleidoi pada 11 Agustus 2026.

“Sidang ditunda dan pembacaan pleidoi akan digelar kembali pada 11 Agustus 2026,” kata Triu.

Sebelumnya, dalam sidang pemeriksaan terdakwa, Suwarno mengakui telah membunuh Mutmainah. Di hadapan majelis hakim, ia mengaku melakukan pembunuhan karena mendapat bisikan dan petunjuk gaib.

Namun, hasil penyidikan mengungkap motif pembunuhan berkaitan dengan persoalan bisnis rentenir yang dijalankan terdakwa menggunakan uang milik korban.

Kasus ini bermula pada 3 November 2025. Terdakwa diduga menghabisi nyawa Mutmainah, kemudian membawa kabur uang, perhiasan, dan mobil milik korban. Jasad korban selanjutnya dibuang di tempat pembuangan sampah di Ngimbang, Kabupaten Lamongan, sebelum dibakar untuk menghilangkan jejak.

Majelis hakim selanjutnya akan mempertimbangkan seluruh fakta persidangan, termasuk tuntutan jaksa dan nota pembelaan terdakwa, sebelum menjatuhkan putusan dalam perkara tersebut.

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *