Jelang Malam Takbiran, Polres Lamongan Sita Puluhan Liter Tuak

Jelang Malam Takbiran, Polres Lamongan Sita Puluhan Liter Tuak
Petugas Polsek Sekaran saat melakukan operasi KRYD cipta kondisi di wilayah hukumnya.(sejahtera.co)

Lamongan, SEJAHTERA.CO – Menjelang malam takbiran Hari Raya Idul Adha 1446 Hijriah, Polsek Sekaran jajaran Polres Lamongan, gencar melaksanakan Kegiatan Kepolisian Rutin yang Ditingkatkan (KRYD), Operasi ini bertujuan menciptakan kondisi aman dan tertib di wilayah hukum Polsek Sekaran, khususnya dengan menertibkan peredaran minuman keras.

Baca Juga :Perayaan Hari Raya Idul Adha, Tempat Pembakaran Kepala dan Kaki Hewan di Lamongan Banjir Pelanggan

Kapolsek Sekaran, Iptu Ahmad Zunaedi menjelaskan, kegiatan ini merupakan bagian dari upaya menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat menjelang perayaan hari besar keagamaan.

Read More

“Dasar pelaksanaan operasi ini mengacu pada Pasal 4 (2), 24 (1) Huruf E, dan Pasal 31 (2) Perda Nomor 16 Tahun 2019 tentang Pengendalian dan Pengawasan Peredaran Minuman Beralkohol,” terang Iptu Ahmad Zunaedi, Kamis (5/6/2025).

Dalam operasi kegiatan kepolisian rutin ditingkatkan tesebut pada Rabu  4 Juni 2025 sekitar pukul 19.30 WIB, petugas Polsek Sekaran meliputi Ps Kanit Samapta Aipda Nurhasanudin, Ps Kanit Reskrim  Aipda Rico William, Ps Kanit Intelkam Aipda Ahmad Sutrisno dan anggota jaga Briptu M. Saiful Rijal melakukan patroli dan cipta kondisi di warung – warung yang dicurigai menjual minuman keras jenis tuak.

Baca Juga :Evakuasi Balon Udara Jatuh, Pria Desa Kori Kabupaten Ponorogo Terkena Ledakan Petasan

“Dalam patroli kegiatan KRYD ini,  kami, Polsek Sekaran melakukan penyisiran pada warung – warung yang dicurigai menjual minuman keras  di sepanjang jalan raya Pucuk-Brondong, tepatnya di depan rawa, masuk wilayah Desa Miru, Kecamatan Sekaran, Kabupaten Lamongan,” jelasnya.

Hasilnya, lanjut Iptu Ahmad Zunaedi, dalam operasi ini, petugas berhasil mengamankan puluhan liter tuak dari tiga warung berbeda. Di antaranya di warung milik S (40) di Desa Trosono, Kecamatan Sekaran, ditemukan menyimpan 1 jeriken tuak berisi 10 liter dan 1 jeriken tuak berisi 20 liter, dengan total 30 liter miras jenis tuak.

Selanjutnya, di warung milik  U (54 ) asal Morogo, Desa Putatkumpul, Turi, petugas mengamankan 1 jeriken tuak berisi 20 liter. Tidak berhenti di situ, petugas juga mendatangi warung milik IB (41) asal Desa Paji, Kecamatan Pucuk, dan berhasil menyita 1 jirigen tuak berisi 20 liter.

“Seluruh barang bukti sebanyak 70 liter tuak dari ketiga lokasi tersebut telah diamankan ke Polsek Sekaran untuk proses lebih lanjut,” ujarnya.

Iptu Ahmad Zunaedi menegaskan bahwa kegiatan serupa akan terus digencarkan demi menjaga situasi kamtibmas yang kondusif di wilayah hukum Polsek Sekaran,

“Penertiban ini akan terus kami lakukan untuk menciptakan lingkungan yang kondusif dan mencegah potensi gangguan kamtibmas akibat peredaran minuman keras ilegal,” tutup Iptu Ahmad Zunaedi.

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *