Malang, SEJAHTERA.CO – Jelang angkutan Natal dan Tahun Baru, PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasi 8 Surabaya menyelenggarakan kegiatan bersih lintas dengan melakukan sterilisasi di sepanjang jalur kereta api dari Stasiun Malang sampai dengan Stasiun Pakisaji.
Baca Juga :Pj Bupati Jombang Imbau Kesiapsiagaan Hadapi Musim Hujan Pasca-insiden Warga Hanyut
Kegiatan ini dilakukan bertujuan untuk mengembalikan seperti semula area jalur KA dari aktifitas warga maupun sampah dan benda yang berada di kanan-kiri rel KA.
Manager Humas KAI Daop 8 Surabaya, Luqman Arif, mengatakan bahwa saat ini KAI Daop 8 Surabaya melaksanakan kegiatan gotong royong kerja bakti bersama warga untuk pembersihan di sepenjang jalur rel KA dari sampah/benda yang dapat menimbulkan potensi gangguan keselamatan perjalanan KA.
Baca Juga :Waspada, Ada Gelombang Tinggi hingga 4 Meter di Perairan Trenggalek
Dijelaskan bahwa akibat adanya sampah, puing atau brangkal di sepanjang jalur KA ini menimbulkan dampak buruk bagi kondisi prasarana seperti beceknya tubuh baan atau tanah yang melandasi rel kereta api, menyebabkan tersumbatnya saluran air akibat adanya tumpukan sampah, mengakibatkan Track Quality Index (TQI) atau nilai dari hasil pengukuran menjadi jelek, dan dapat mempengaruhi K3 (Kesehatan dan Keselamatan Kerja).
“Kegiatan bersih lintas jalur KA ini juga diselenggarakan guna mengantisipasi gangguan Kamtib (Keamanan dan Ketertiban), antisipasi temperan, dan tentunya diharapkan dapat meningkatkan keindahan maupun kebersihan Kota Malang,” jelasnya, Senin (9/12/2024).
Baca Juga :Amankan Elang Bido Sakit usai Tarung, Hari ini Diserahkan ke BKSDA Kediri
Luqman Arif dalam kesempatan ini juga mengharapkan kepada masyarakat untuk tidak membuang sampah dan menaruh atau meletakan barang apapun di jalur KA, serta berharap dapat ikut menjaga kebersihan, kerapihan, serta ketertiban lingkungan untuk menghindari adanya gangguan keselamatan perjalanan kereta api.
Luqman Arif menambahkan, KAI Daop 8 Surabaya sebelumnya telah melakukan sosialisasi kepada masyarakat setempat bahwa akan dilakukan pembersihan lintas tersebut, dan agar memindahkan benda yang ada di sekitar jalur rel serta membuang sampah pada tempatnya.
Baca Juga :Korban Tenggelam di Sungai Avour Watudakon Jombang Ditemukan Hari Kedua Pencarian
Dijelaskannya, sesuai dengan Undang-Undang No. 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian, pada pasal 178 disebutkan bahwa Setiap orang dilarang membangun gedung, membuat tembok, pagar, tanggul, bangunan lainnya, menanam jenis pohon tinggi, atau menempatkan barang pada jalur kereta api yang dapat mengganggu pandangan bebas dan membahayakan keselamatan perjalanan kereta api.
“Pelanggar dapat dikenakan sanksi sesuai pasal 192 dengan pidana penjara paling lama 1 tahun atau denda paling banyak Rp100 juta,” ungkapnya.
Baca Juga :Sebelum Tiga Anggota Keluarga Guru Tewas, Terjadi Cekcok Antara Yusa dan Kristina
Selain itu, pada pasal 179 juga disebutkan setiap orang dilarang melakukan kegiatan, baik langsung maupun tidak langsung, yang dapat mengakibatkan terjadinya pergeseran tanah di jalur kereta api sehingga mengganggu atau membahayakan perjalanan kereta api.
“Sanksi yang akan diterima bagi yang melanggar pasal 179, sesuai pasal 193 dengan pidana kurungan penjara paling lama 1 tahun atau denda paling banyak Rp250 juta,” terangnya.
Baca Juga :Lima Atlet Jombang Berlaga di Turnamen Sepatu Roda Piala Ibu Negara
Disamping itu, sesuai UU Nomor 18 tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah, pada Pasal 29 (1) huruf e disebutkan bahwa setiap orang dilarang membuang sampah tidak pada tempat yang telah ditentukan dan disediakan.
“KAI selalu mengutamakan untuk menjaga keamanan dan keselamatan perjalanan Kereta Api. Oleh karena itu, KAI Daop 8 Surabaya akan melakukan berbagai upaya agar keamanan maupun keselamatan perjalanan KA dapat terus terjaga,” tutup Luqman Arif.



















