Tulungagung, SEJAHTERA.CO – Menjelang pergantian tahun, petugas Polres Tulungagung menggelar Operasi Cipta Kondisi pada sejumlah titik di wilayah Kabupaten Tulungagung.
Operasi Cipta Kondisi ini dilakukan dengan sasaran razia minuman keras (Miras) dan penertiban knalpot brong.
Kasi Humas Polres Tulungagung, Ipda Nanang Murdiyanto mengatakan, Operasi Cipta Kondisi ini dilakukan untuk menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas) menjelang pergantian tahun.
Sasaran operasi kali ini yakni peredaran miras di wilayah hukum Polres Tulungagung maupun penggunaan knalpot brong.
Pasalnya, peredaran miras dan penggunaan knalpot brong ini tentunya berpotensi menyebabkan gangguan kamtibmas yang meresahkan masyarakat.
Baca Juga :Budidaya Lovebird untuk Pemula, Berawal dari Hobi hingga Tumbuh jadi Usaha
Maka dari itu, Operasi Cipta Kondisi ini lebih difokuskan pada razia pengedaran miras dan penggunaan knalpot brong mencegah konflik di masyarakat.
“Petugas kami melakukan Operasi Cipta Kondisi dengan sasaran peredaran miras dan knalpot brong menjelang pergantian tahun,” kata Ipda Nanang Murdiyanto, Selasa (30/12/2025).
Pada operasi ini, ungkap Nanang, pelaksanaan razia dimulai dengan menyasar sejumlah warung kopi dan karaoke (Warkop Karaoke) yang diduga menjual miras tanpa izin.
Sesuai hasil razia tersebut, petugas tidak menemukan adanya minuman beralkohol tanpa izin edar yang diperjual belikan.
Kendati tidak ditemukan adanya miras, petugas tetap memberikan imbauan maupun pembinaan kepada pemilik warkop karaoke agar tidak menjual maupun mengedarkan miras.
Baca Juga :Sempat Meredup, Wisata Desa di Tulungagung Kembali Bergeliat, Ternyata ini Kuncinya
Mengingat sering kali gangguan kamtibmas yang terjadi di Tulungagung justru disebabkan akibat pengaruh miras.
“Selama razia, petugas kami tidak mendapati adanya barang bukti miras, tetapi pemilik warkop karaoke tetap diberi imbauan untuk tidak mengedarkan miras,” ungkapnya.
Sedangkan untuk knalpot brong, Nanang menyebut, petugas Satlantas Polres Tulungagung melakukan pembinaan dan penyuluhan bagi pelajar dan santri pondok pesantren.
Kegiatan ini dilakukan untuk memberikan pemahaman tentang penggunaan knalpot brong dalam berkendara karena mengganggu masyarakat.
Dikarenakan penggunaan knalpot brong dilarang keras sesuai aturan, sehingga petugas akan menindak secara tegas apabila masih ada yang menggunakan knalpot brong.
Harapannya, agar generasi muda di Tulungagung akan memiliki wawasan dan pengetahuan untuk tidak menggunakan knalpot brong pada kendaraannya.
Baca Juga :Pesona Pantura Lamongan Magnet Utama Libur Nataru 2025, Angka Kunjungan Tembus Puluhan Ribu
“Dengan dilaksanakannya operasi cipta kondisi secara berkelanjutan, diharapkan kesadaran masyarakat semakin meningkat terhadap pentingnya mewujudkan lingkungan yang bebas dari miras dan kebisingan, sehingga situasi keamanan dan ketertiban di wilayah Kabupaten Tulungagung tetap terjaga,” pungkasnya.



















