Jemaah Haji Meninggal Dunia di Tanah Suci, Ahli Waris Terima Asuransi

Jemaah Haji Meninggal Dunia di Tanah Suci, Ahli Waris Terima Asuransi
Kepala Kemenag Kabupaten Ponorogo, Nurul Huda.

Ponorogo, SEJAHTERA.CO – Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Ponorogo memastikan akan mengawal pencairan klaim asuransi jemaah haji yang meninggal dunia di Tanah Suci Mekkah.

Seperti diketahui jika salah satu jemaah haji asal Ponorogo atas nama Setyo Budi Mangun Dimun, warga Dukuh Kalipucang RT 02 RW 05, Desa Kedung Banteng, Kecamatan Sukorejo meninggal dunia pada Senin (16/6/2025) setelah menjalani perawatan di RS King Abdullah.

Kepala Kemenag Kabupaten Ponorogo Moh. Nurul Huda mengatakan, klaim asuransi tersebut akan diserahterimakan kepada keluarga atau ahli waris jemaah haji yang meninggal.

Read More

Baca Juga :Tim Futsal Putri Kota Batu Kalah Tipis di Pertandingan Porprov Jatim IX 2025

Tercovernya jemaah haji merupakan amanat undang undang sejak berada di asrama haji hingga pulang ke Tanah Air.

“Sejak keberangkatan mulai dari asrama haji itu sudah terlindungi hingga pulang ke tanah air. Kami akan mengawal proses klaim hingga dana asuransi tersebut diserahterimakan kepada ahli waris,” ungkap Nurul Huda, Rabu (18/6/2025).

Huda menambahkan jika proses klaim asuransi tersebut bisa dilakukan setelah seluruh proses pelaksanaan ibadah haji selesai dilakukan. Pun, pihaknya akan membantu proses administrasi hingga nanti pencairan asuransi kepada pihak keluarga.

“Tetap akan kita bantu untuk prosedur klaim asuransinya hingga diserahkan kepada ahli waris, karena itu kewajiban kita,” imbuhnya

Baca Juga :Liburan Sekolah Hemat, Nyaman, dan Seru bersama KAI: Nikmati Tema “SchooliDay” di Stasiun Malang dan Sekitarnya

Pihaknya juga menegaskan bahwa sebelum melakukan klaim asuransi ada persyaratan yang harus dilengkapi baik dari kantor Kemenag maupun keluarga atau ahli waris. Sedangkan besaran pertanggungan asuransi telah disosialisasikan secara transparan dan diatur sesuai dengan ketentuan undang-undang.

“Untuk jumlahnya dan perhitungannya juga sudah diatur dalam undang-undang. Kalau tidak salah sekitar 50 juta atau senilai dengan ongkos naik haji yang dibayar oleh jemaah,” pungkasnya.

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *