BLITAR, SEJAHTERA.CO – Petugas Satreskrim Polres Blitar Kota menangkap KS (73), kakek asal Kecamatan Ponggok, Kabupaten Blitar. Pria lansia tersebut ditangkap lantaran diduga mencabuli remaja perempuan penyandang disabilitas berusia 17 tahun.
Baca juga:Tekan Kasus TPPO dan TPPM, Imigrasi Blitar Edukasi Warga Bakung Lewat Program Desa Binaan
Kasi Humas Polres Blitar Kota, AKP Samsul Anwar, menjelaskan bahwa terbongkarnya kasus ini berkat laporan ibu korban. Peristiwa bermula pada 29 Juli 2026 saat ibu korban gelisah mencari keberadaan sang anak yang tidak ada di rumah. Pencarian sempat dilakukan hingga ke area jembatan desa, namun tidak membuahkan hasil.
“Sudah diamankan, kasus pencabulan,” kata Samsul Anwar, Sabtu (19/9/2026).
Samsul menerangkan, karena tak kunjung menemukan buah hatinya, ibu korban memberanikan diri masuk ke rumah KS yang merupakan tetangganya. Saat itulah, ia mendapati pelaku tengah mengenakan celananya yang berada dalam posisi turun sebatas paha.
“Korban tidak berani bercerita karena memang penyandang disabilitas. Ibu korban akhirnya melaporkan kejadian ini ke perangkat desa yang kemudian diteruskan ke Polres Blitar Kota,” tuturnya.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, pelaku melakukan perbuatannya dengan modus mengajak korban masuk ke dalam rumah. Karena tidak memahami maksud pelaku, korban menurutinya. Pelaku juga iming-iming membe`ri uang.
Di tempat tersebut, pelaku menyetubuhi korban yang tidak tahu apa-apa. Perbuatan tersebut diakui telah dilakukan sebanyak tiga kali. Berbekal laporan keluarga, polisi segera bertindak dan menangkap pelaku. Saat ini penanganan kasus berlanjut di Satreskrim Polres Blitar Kota.
Baca juga:Kantor Desa Bacem Blitar Dibobol Maling, Dua Laptop dan Proyektor Raib Ditinggal Kunci Menancap
Selain mengamankan pelaku, polisi turut menyita sejumlah barang bukti berupa pakaian, kaus, dan celana dalam. Dari keterangan saksi-saksi, korban diketahui sering berada di rumah pelaku, padahal biasanya ia selalu menolak jika diajak keluar rumah.



















