‎Kasus Dugaan Korupsi Dam Kalibentak, Gus Ison Kakak Kandung Mantan Bupati Blitar Rini Syarifah Menyusul ke Sel Tahanan

Gus ison tersangka
Muhammad Muchlison usai menjalani pemeriksaan dan mengenakan rompi tahanan  menuju mobil tahanan. (aziz)

BLITAR, SEJAHTERA.CO – Kasus dugaan korupsi Dam Kalibentak senilai Rp 4,9 miliar menyeret nama tersangka baru. Muhammad Muchlison  alias MM yang juga kakak kandung mantan bupati Blitar Rini Syarifah ditetapkan tersangka dan dijebloskan ke tahanan  menyusul empat orang sebelumnya.

‎Pria yang akrab di sapa Gus Ison itu disangka  menerima uang suap untuk pembangunan dam yang terletak di Desa/Kecamatan Panggungrejo, Kabupaten Blitar.

‎Tak tanggung-tanggung nilai yang masuk kantong pribadinya itu tembus hingga Rp 1,1 miliar.

Read More

‎Informasi dihimpun, uang panas diduga hasil korupai itu diterima dari Kepala Bidang Sumberdaya Air Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Blitar Budi S yang juga sudah lebih dulu ditetapkan tersangka dan ditahan.

BACA JUGA : Diduga Gelar Wisuda dengan Modus Tasyakuran, Bupati Tulungagung Bakal Panggil Kepala SDN 1 Kampungdalem

‎Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Kabupaten Blitar, Dian Kurniawan mengatakan, penetapan tersangka itu merupakan rangkaian panjang penyelidikan.

‎Penyidik pun  mengindikasikan tersangka ikut menerima uang korupai saat  proyek tengah dikerjakan.

‎“Tersangka intinya ikut mendapatkan keuntungan hingga Rp 1,1 miliar dari pelaksanaan proyek itu. Tersangka sebelumnya  juga sudah pernah menjalani pemeriksaan,” katanya, Senin (02/6/2025).

‎ Gus Ison sendiri masuk dalam daftar pemeriksaan jaksa karena terindikasi ikut berperan dalam pelaksanaan proyek itu.

BACA JUGA : Ratusan Barang Bukti Hasil Razia Dimusnahkan Lapas Kediri, Ada Senjata Tajam hingga Ratusan Ponsel

‎Statusnya sebagai salah satu anggota  Tim Percepatan Pembangunan dan Inovasi Daerah Kabupaten Blitar menjadi jalan mulus dalam kasus itu.

‎Apalagi, salah satu tersangka dari DPUPR pernah mengutarakan jika proyek dilaksanakan atas saran  dari TP2ID. ‎Bukan hanya Gus Ison, dua nama yang juga anggota  TP2ID juga pernah menjalani pemeriksaan.

‎Yakni Adib Muhammad Zulkarnain (Gus Adib) dan Sigit Purnomo Hadi. Bahkan, penyidik juga sempat menggeledah  kediaman Gus Ison.

‎Gus Ison sendiri menjalani pemeriksaan secara marathon pada Senin siang (2/6/2025). ‎Pria berkulit sawo matang itu diperiksa penyidik  sejak pukul 13.00 WIB.

‎Saking lamanya pemeriksaan, sejumlah awak media pun harus kelesotan. Pemeriksaan berlangsung hingga Senin malam sekitar pukul  20.30 WIB.

BACA JUGA : Polres Nganjuk Geruduk Lokasi, Arena Sabung Ayam Kosong Melompong, Diduga Informasi Sudah Bocor

‎Akhirnya, Gus Ison keluar dari ruang pemeriksaan mengenakan rompi warna  merah muda menuju mobil tahanan dan dititipkan di Lapas.

‎Tak ada sepatah katapun keluar dari Gus Ison. Dengan tangan terborgol, bergegas menuju  mobil tahanan dikawal ketika jaksa dan Polisi Militer atau PM.

‎Sebelumnya,  pada kasus dugaan  korupsi dam Kalibentak pada Dinas PUPR Kabupaten Blitar tahun 2023, kejari Kabupaten Blitar telah mengantongi audit kerugian negara dari Inspektorat Provinsi Jatim sebesar Rp 5,1 miliar dan menetapkan 4 orang tersangka.

Nilai kerugian itu lebih besar dari anggaran proyek. Kalau nilainya melebihi nilai kontrak, artinya proyek masuk kategori total lost. Artinya, Tidak ada hasil atau manfaat yang diterima negara dari proyek itu.

‎Keempat tersangka terdiri dari 2 pelaksana proyek, serta 2 orang dari Dinas PUPR Kabupaten Blitar. Selain itu, tim penyidik telah memeriksa 35   saksi.

BACA JUGA : Covid-19 Kembali Menggejala di Singapura, Dinkes Minta Warga Blitar Terapkan Hidup Bersih

‎Beberapa saksi seperti mantan Bupati Blitar periode 2021-2024, Rini Syarifah dan 3 orang anggota TP2ID yang dibentuk Rini saat menjabat Bupati. ‎Empat tersangka itu adalah MID yang menjabat sebagai admin CV Cipta Graha Pratama.

‎Ada pula Heri Susanto alias HS sekretaris Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Blitar, Hari Budiono (HB) Kepala Bidang Sumber Daya Air Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Blitar.

‎Sebelumnya,  jaksa juga telah  menetapkan 1 tersangka yakni dari pihak kontraktor. ‎Yakni  berinisial  MB alias M. Bahweni selaku Direktur CV Cipta Graha Pratama, penggarap proyek.

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *