Malang,SEJAHTERA.CO – Polres Malang mengungkap kasus penemuan janin bayi berusia sekitar delapan bulan yang dikuburkan di belakang sebuah rumah kos di wilayah Kecamatan Sumberpucung, Kabupaten Malang. Pengungkapan kasus tersebut disampaikan dalam konferensi pers di Mapolres Malang, Selasa (23/12/2025).
Baca Juga :Dari 67 SPPG di Tulungagung, Baru Tiga yang Kantongi Sertifikat SLHS
Wakapolres Malang Kompol Bayu Marfiando menjelaskan, peristiwa itu terjadi pada Kamis (4/12/2025) sekitar pukul 01.00 WIB di sebuah rumah kos di Jalan Kodari Mentaraman RT 26 RW 04, Desa Ngebruk, Kecamatan Sumberpucung.
“Korban merupakan janin bayi laki-laki dengan usia kandungan sekitar delapan bulan. Dari hasil penyelidikan, bayi tersebut dilahirkan dalam kondisi tidak bernyawa,” ujar Kompol Bayu.
Kasus ini terungkap setelah seorang warga menemukan jasad bayi yang sudah tidak utuh di sekitar lokasi jemuran di samping rumah kos, Kamis (18/12/2025) sekitar pukul 05.30 WIB. Temuan tersebut kemudian dilaporkan kepada ketua RT dan diteruskan ke Polsek Sumberpucung.
Baca Juga :Gasak Uang Kotak Amal Musala, Pria di Tulungagung Diamankan Warga
Petugas kepolisian yang datang ke lokasi langsung melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) serta memeriksa para penghuni kos. Pemeriksaan medis menggunakan USG juga dilakukan di Puskesmas Sumberpucung.
“Dari rangkaian pemeriksaan itu, penyelidikan mengarah kepada seorang perempuan berinisial WN (17),” imbuh Kompol Bayu.
Kasatreskrim Polres Malang AKP Muchammad Nur menambahkan, setelah dilakukan pemeriksaan intensif, WN mengakui seluruh perbuatannya.
“Pelaku mengaku melahirkan sendiri di kamar mandi kos. Karena takut dan malu diketahui orang lain, bayi tersebut kemudian dikuburkan di belakang rumah kos,” jelas AKP Nur.
Dari keterangan penyidik, kehamilan WN diketahui sejak April 2025 setelah mengalami keterlambatan menstruasi. Ia sempat menghubungi seorang pria yang pernah berhubungan dengannya, namun tidak mendapatkan tanggung jawab. Selama masa kehamilan, WN juga tidak pernah menjalani pemeriksaan medis.
Dalam penanganan perkara ini, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya pakaian yang digunakan pelaku, satu unit telepon genggam, serta sebuah cangkul yang dipakai untuk menguburkan bayi.
Kompol Bayu menegaskan, proses hukum tetap berjalan dengan memperhatikan aspek perlindungan anak.
“Kami menangani perkara ini secara profesional dan humanis. Pelaku tetap diproses hukum sesuai ketentuan, namun karena masih di bawah umur, penanganannya mengacu pada sistem peradilan pidana anak,” tegasnya.
Atas perbuatannya, WN dijerat pasal tentang pembunuhan anak oleh ibu kandung dengan ancaman pidana maksimal 7 hingga 9 tahun penjara.



















