Kasus Kolam Renang Desa Sukosari Madiun: Dua Tersangka Korupsi dari BKK Rp 600 Juta Ditahan

Kasus Kolam Renang Desa Sukosari: Dua Tersangka Korupsi dari BKK Rp600 Juta Ditahan
Kejari Kabupaten madiun saat giring dua tersangka korupsi proyek kolam renang di Dagangan.(sejahtera.co)

Madiun, SEJAHTERA.CO – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Madiun resmi menetapkan dua tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pembangunan kolam renang di Dusun Watugong, Desa Sukosari, Kecamatan Dagangan. Mereka adalah JLN dan EEP, yang ditetapkan sebagai tersangka usai diperiksa penyidik selama sekitar empat jam pada Rabu (24/7/2025).

Baca Juga :IRT Bawa Perkedel Isi Dobel L untuk Napi

Penetapan tersebut dilakukan oleh tim penyidik yang dipimpin langsung oleh Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus, Inal Sainal Saiful. Keduanya diduga menyalahgunakan dana Bantuan Keuangan Khusus (BKK) dari APBD Kabupaten Madiun Tahun Anggaran 2022 yang seharusnya digunakan untuk pembangunan infrastruktur desa.

Read More

Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Madiun, Oktario Hartawan Achmad, menjelaskan bahwa proyek pembangunan kolam renang itu tidak dijalankan oleh Tim Pelaksana Kegiatan (TPK) resmi yang telah dibentuk. Sebaliknya, pelaksanaannya diambil alih sepenuhnya oleh dua tersangka yang bahkan bukan bagian dari TPK.

“JLN mengambil alih seluruh proses pembangunan, mulai dari mencari tukang hingga membeli bahan material. Sedangkan EEP menyusun RAB dan bahkan mengubahnya sendiri menjadi tiga kolam dengan ukuran dan kedalaman berbeda tanpa prosedur dan tanpa dasar teknis,” terang Oktario.

Akibat pelaksanaan proyek secara sepihak ini, negara mengalami kerugian. Berdasarkan audit dari Auditor Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, kerugian ditaksir mencapai ratusan juta rupiah dari total anggaran proyek senilai Rp 600 juta.

Baca Juga :Pesta Gengster Digerebek Polisi, Tangis Pecah di Mapolres Jombang

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 dan/atau Pasal 3 jo Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.

“Kami pastikan bahwa penyidikan belum berhenti di dua orang ini. Penyidik masih mendalami keterlibatan pihak lain dan kemungkinan adanya tersangka baru,” tegas Oktario.

Saat ini, JLN dan EEP ditahan selama 20 hari ke depan dalam rangka penyidikan dan akan segera menjalani proses hukum di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Surabaya.

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *