Jombang, SEJAHTERA.CO – Kasus kredit yang menjerat Ngatini (69), warga Desa Banjardowo, Kecamatan Kabuh, Kabupaten Jombang, tidak lagi dipandang sebagai persoalan perdata biasa.
Lingkar Indonesia untuk Keadilan (LInK) menilai kasus ini merupakan momentum strategis untuk melakukan audit total terhadap kinerja PT BPR Bank Jombang.
Direktur LInK, Aan Ansori, mengungkapkan kekhawatirannya bahwa praktik pengambilan keuntungan terhadap nasabah kecil telah menjadi pola yang terstruktur dan berpotensi melanggar hukum.
“Kasus Ngatini adalah pintu masuk strategis untuk mengaudit total kinerja Bank Jombang. Cara-cara bank ini mengambil keuntungan dari nasabah miskin terindikasi menggunakan metode yang berlawanan secara hukum. Dikuatirkan cara-cara ini telah dinormalisasi sebagai bagian dari strategi normatif bank ini,” ujar Aan Ansori dalam rilisnya.
Ia menegaskan bahwa fenomena ini tidak bisa dipandang sebelah mata, karena menyangkut perlindungan terhadap masyarakat ekonomi lemah yang seharusnya menjadi prioritas layanan perbankan daerah.
Baca Juga :Dishub Kabupaten Kediri Berencana Pasang Warning Lamp di Tugu Nanas Depan Polsek Ngancar
Lebih jauh, Aan menyoroti posisi Bank Jombang sebagai Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) yang seluruh sahamnya dimiliki oleh Pemerintah Kabupaten Jombang.
Karena itu, publik berhak mengetahui sejauh mana kinerja bank tersebut dalam mengelola dana publik.
Ia mengungkapkan fakta bahwa sejak tahun 2006, Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) telah mengucurkan sekitar Rp50 miliar sebagai penyertaan modal ke Bank Jombang.
Dana sebesar itu, menurutnya, harus dipertanggungjawabkan secara transparan.
“Ada hak publik di sana. Sejauh mana penyertaan modal itu telah kembali? Sejauh mana penyertaan itu telah menyehatkan perusahaan? Dan sejauh mana bank tersebut berkontribusi aktif dalam pengembangan UMKM serta pengentasan kemiskinan?” tegas Aan.
Ia mendorong agar publik dan DPRD Jombang segera meminta laporan pertanggungjawaban yang detail, bukan sekadar angka-angka di atas kertas.
Menurut Aan, tanggung jawab utama atas persoalan ini berada di pundak Direksi Bank Jombang. Namun, ia juga mengingatkan bahwa Bupati Jombang, sebagai wakil kuasa pemilik modal, tidak bisa lepas tangan.
Jika direksi terbukti tidak optimal dalam menjalankan tugas dan terlibat dalam kasus Ngatini, maka bupati harus berani mengambil langkah tegas.
“Bupati harus berani merombak direksi jika terbukti tidak optimal bekerja dan terlibat dalam kasus Ngatini,” tegasnya.
Aan juga menekankan bahwa kunci penyelesaian persoalan ini ada di tangan Bupati dan Ketua DPRD Jombang. Ia mengingatkan agar kasus Ngatini jangan hanya dilokalisir sebagai perkara biasa yang akhirnya diselesaikan secara damai tanpa membongkar akar masalah.
Menurutnya, ada persoalan sistemik yang harus dibenahi agar praktik serupa tidak kembali menimpa masyarakat kecil lainnya.
“Jangan sampai kasus Ngatini hanya dilokalisir sebagai kasus biasa. Ini adalah ujian bagi kepemimpinan daerah untuk membuktikan bahwa mereka berpihak pada keadilan dan transparansi,” pungkas Aan Ansori.



















