Kasus Pengeroyokan Menewaskan Pelajar, Lima Tersangka Anak Dilimpahkan Kejaksaan Negeri Kabupaten Kediri

Kasi Pidum Kejari Kabupaten Kediri saat memberikan komentar terkait tahap dua kasus pengeroyokan (sejahtera.co)

Kediri, SEJAHTERA.CO – Penyidik Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Kediri melimpahkan kasus pengeroyokan yang menyebabkan satu orang meninggal dunia ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Kediri, Kamis (24/4/2025). Ada sebanyak lima anak berhadapan hukum (ABH) yang menjadi tersangka yakni MA, ES, F, R, dan E.

Baca Juga :Tiga Kapolsek Jajaran dan Kasi Humas Polres Kediri Bergeser

Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Kabupaten Kediri, Uwais Deffa I Qorni mengatakan, ada dua anak berhadapan hukum yang dilakukan penahanan karena mengingat pasal 32 ayat 2 undang-undang tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA).

Read More

“Proses pelimpahan berjalan dengan aman dan lancar,” jelasnya.

Kelima anak berhadapan hukum dijerat pasal 80 ayat 3 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak mengatur tentang sanksi bagi pelaku kekerasan terhadap anak yang mengakibatkan kematian.

Kemudian, Pasal 80 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014  tentang Perlindungan Anak dan pasal 170 tentang pengeroyokan.

Baca Juga :Polisi Akan Panggil Saksi Kasus Dugaan Penganiayaan

“Kalau ancaman hukuman lebih dari 7 tahun penjara,” ucap Uwais.

Dia melanjutkan, jaksa peneliti telah menentukan pasal dan memintakan pertanggungjawaban kepada anak yang berbuat atau melakukan tindak pidana tersebut.

“Kalau misalnya mereka ikut rombongan tapi tidak melakukan tindak pidana, kami tidak memintakan pertanggungjawaban,” ungkap Kasi Pidum.

Untuk diketahui, peristiwa maut itu terjadi pada Senin (24/3/2025) dini hari. Saat itu korban yang meninggal dunia yakni Moh. Hidris Rayyan bersama sejumlah temannya tengah dalam perjalanan pulang ke Pare usai menghadiri kegiatan sahur bersama di kawasan Simpang Lima Gumul (SLG).

Di tengah perjalanan tepatnya di Desa Tanjung Kecamatan Pagu, mereka tiba-tiba dihadang sekelompok pemuda hingga terjadilah kejadian pengeroyokan.

Akibatnya, korban Rayyan meninggal dunia, sementara dua rekannya mengalami luka serius.

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *