Ponorogo, SEJAHTERA.CO – Perkembangan penanganan kasus dugaan korupsi di lingkungan Pemkab Ponorogo yang menyeret Bupati nonaktif Sugiri Sancoko memasuki babak baru. Berkas perkara dugaan jual beli jabatan tersebut dikabarkan telah dinyatakan lengkap oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan siap dilimpahkan ke pengadilan.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan JPU telah melimpahkan berkas perkara ke pengadilan. Saat ini, pihaknya tinggal menunggu penetapan jadwal sidang.
Baca juga: Selama Libur Lebaran, Telaga Ngebel Ponorogo Sukses Datangkan PAD Ratusan Juta Rupiah
“Jaksa Penuntut Umum KPK telah melimpahkan perkara dugaan jual beli jabatan di Kabupaten Ponorogo ke pengadilan,” ungkap Budi.
Namun, informasi tersebut belum sepenuhnya terkonfirmasi di daerah. Humas Pengadilan Negeri (PN) Ponorogo, Muhammad Dede Idham, menyebut hingga Senin (6/4/2026) pihaknya belum menerima pelimpahan berkas perkara atas nama Sugiri Sancoko.
Baca juga:ASN Pemkab Ponorogo Masih Bekerja Normal, Kebijakan WFH Tunggu Aturan Pusat
“Sampai detik ini, tanggal 6 April, berkas yang dimaksud belum dilimpahkan ke PN Ponorogo,” jelasnya.
Dede menambahkan, sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 46 Tahun 2009 tentang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), perkara korupsi dan tindak pidana pencucian uang menjadi kewenangan Pengadilan Tipikor di tingkat provinsi.
“Persidangan Tipikor dilaksanakan di Pengadilan Tipikor Surabaya sesuai Undang-Undang Nomor 46 Tahun 2009, bukan di pengadilan daerah,” tegasnya.
Ia menjelaskan, penentuan lokasi persidangan menjadi kewenangan JPU dengan mempertimbangkan locus dan tempus perkara, termasuk lokasi penangkapan serta domisili saksi.
Baca juga:Harga Bapokting di Pasar Legi Ponorogo Stabil Pascalebaran, Khofifah Pastikan Distribusi Lancar
“Jika proses penangkapan maupun mayoritas saksi berada di Jawa Timur, maka persidangan biasanya digelar di Surabaya,” pungkasnya.
Dari informasi yang dihimpun, selain Sugiri Sancoko, dua tersangka lain yakni Yunus Mahatma dan Agus Pramono juga akan menjalani proses persidangan dalam perkara yang sama. Jadwal sidang perdana masih menunggu penetapan resmi dari pengadilan Tipikor.



















