PONOROGO, SEJAHTERA.CO – Kejaksaan Negeri (Kejari) Ponorogo menyita uang tunai sebesar Rp748 juta dalam penyidikan dugaan korupsi tunjangan perumahan pimpinan dan anggota DPRD Ponorogo.
Baca juga:PMI Ponorogo Salurkan Air Bersih untuk Warga Terdampak Kekeringan di Bungkal
Penyitaan dilakukan setelah Kejari Ponorogo memperoleh penetapan dari Pengadilan Negeri (PN) Ponorogo. Uang tersebut disita dari objek yang berkaitan dengan perkara dugaan korupsi tunjangan perumahan DPRD.
Kepala Kejari Ponorogo, Zulmar Adhy Surya, mengatakan penyitaan dilakukan setelah pihaknya mengajukan permohonan kepada PN Ponorogo dan mendapatkan penetapan penyitaan.
“Penyitaan tersebut kami mohonkan ke Pengadilan Negeri dan memperoleh surat penetapan penyitaan dari Pengadilan Negeri Ponorogo dengan jumlah Rp748 juta,” ujar Zulmar kepada wartawan.
Menurutnya, uang hasil penyitaan tersebut selanjutnya akan disetorkan ke rekening pemerintah. Nilai tersebut nantinya diperhitungkan dalam proses penyelesaian perkara, khususnya terkait kerugian negara.
“Pada hari ini penyidik melakukan penyitaan uang tunai sebesar Rp748 juta yang disita dari objek penanganan perkara DPRD Kabupaten Ponorogo. Uang tersebut tentunya akan diperhitungkan terkait kerugian negara pada perkara tersebut,” jelasnya.
Meski uang telah disita dan akan dikembalikan ke kas pemerintah, Zulmar menegaskan langkah tersebut tidak serta-merta menghentikan proses hukum yang sedang berjalan.
Pasalnya, perkara tersebut telah masuk tahap penyidikan sehingga proses pidana tetap dilanjutkan hingga persidangan.
“Ini akan diperhitungkan karena sudah masuk proses penyidikan. Tentunya akan menjadi hitungan nanti dalam proses pemeriksaan di persidangan. Tapi tidak menghentikan proses hukum yang berjalan,” tegasnya.
Sementara itu, berdasarkan koordinasi dengan lembaga auditor, dugaan kerugian negara dalam perkara tersebut sementara mencapai Rp3,6 miliar. Nilai tersebut masih dalam proses penghitungan lebih lanjut.
Baca juga:Kejari Ponorogo Tetapkan Eks Ketua DPRD sebagai Tersangka Baru Kasus Korupsi Tunjangan Perumahan
“Lembaga audit sudah menyampaikan bahwa Rp3,6 miliar itu adalah kerugian negara dan hingga saat ini masih dilakukan perhitungan,” pungkas Zulmar.



















