Kediri, SEJAHTERA.CO – Keluarga almarhum Moh. Hidris Rayyan, pelajar SMA asal Pare yang menjadi korban pengeroyokan di Kecamatan Pagu menunjukkan rasa kecewa atas vonis yang diberikan terhadap terdakwa dalam sidang putusan di Pengadilan Negeri (PN) Kabupaten Kediri, Rabu (14/5/2025).
Baca Juga :Jalan Penghubung Antar Desa di Kabupaten Nganjuk Ambles
Mereka kecewa atas putusan yang diberikan majelis hakim terhadap terdakwa yakni 3 tahun 6 bulan. Bahkan, ada pula penjara satu tahun hingga kerja sosial selama satu tahun.
Adapun lima terdakwa dalam kasus tersebut yakni HGPS (13), RAS (15), dan FAF (12), asal Kecamatan Pagu. Kemudian, MAFI (16) dan ESP (13) warga Kecamatan Ngasem.
Dalam sidang tersebut, turut dikawal elemen masyarakat yang tergabung dalam Aliansi Warga Kabupaten Kediri memadati ruas depan Pengadilan Negeri Kabupaten Kediri.
Massa menggelar aksi damai bertepatan dengan sidang pembacaan putusan terhadap para terdakwa kasus pengeroyokan dan pelanggaran Undang-Undang Perlindungan Anak yang menyebabkan meninggalnya Moh. Hidris Rayyan.
Paman Moh. Hidris Rayyan, Harsono Badai Samodra mengaku, telah mendengar putusan majelis hakim hari ini. Menurutnya, terdakwa divonis 3 tahun 6 bulan dan 1 tahun kerja sosial. Dengan putusan tersebut, Harsono menyebut bahwa pihak keluarga sangat tidak terima dan kecewa karena sudah kehilangan anak.
Baca Juga :Sudah 27 Tahun Mengabdi di Pemkab Lamongan, Paine Diangkat jadi PPPK
“Kami harap ada upaya banding dari jaksa penuntut umum. Saat ini jaksa memutuskan untuk berpikir-pikir terkait putusan itu,” katanya.
Tak hanya Itu, dirinya juga merasa tidak puas atas putusan yang diberikan majelis hakim terhadap terdakwa. Harsono sangat kehilangan sosok keponakannya atas peristiwa tersebut.
“Kami ingin dapat keadilan seadil adilnya. Semoga kejadian ini yang terakhir dan menjadi pelajaran besar ke depan agar tidak terjadi lagi,” ucapnya.
Sementara itu Diva Kurniantoro, kuasa hukum keluarga korban mengaku, bahwa vonis ini tidak memenuhi rasa keadilan. Menurutnya, Pasal 80 ayat 3 itu bisa dihukum maksimal 10 tahun, tetapi tuntutannya hanya 4 tahun, dan vonisnya 3 tahun 6 bulan.
“Ini jauh dari rasa keadilan. Kami berharap ada upaya banding dari jaksa,” tuturnya.
Baca Juga :Ratusan CJH asal Kota Blitar Bertolak Menuju Tanah Suci, Wali Kota Pesan Jaga Kesehatan
Diva juga menyerahkan upaya hukum kepada keluarga korban. Namun, ketika majelis hakim bertanya ke jaksa penuntut umum menyatakan bahwa jawabannya adalah pikir-pikir.
“Diberi waktu 7 hari untuk melakukan upaya entah banding atau lainnya. Yang jelas putusan kurang merasa keadilan bagi kami,” ungkapnya.



















