Jombang, SEJAHTERA.CO – Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Jombang menyatakan kesiapan menindaklanjuti kebijakan pembatasan penggunaan gawai bagi anak, seiring diberlakukannya Peraturan Pemerintah tentang Tata Kelola dan Perlindungan Anak di Ruang Digital (PP Tunas).
Kepala Kemenag Jombang, Muhajir, menilai pembatasan penggunaan gawai pada anak menjadi langkah penting di tengah semakin luasnya akses teknologi di berbagai kalangan usia.
Menurutnya, perlu ada pengaturan yang jelas terkait waktu penggunaan serta jenis konten yang dapat diakses anak.
“Harus ada batasan kapan anak boleh menggunakan gawai dan konten apa saja yang bisa diakses. Jika tidak diatur, kondisi ini bisa berbahaya bagi perkembangan anak,” ucap Muhajir saat dikonfirmasi pada Selasa (31/3/2026).
Muhajir menambahkan, hingga saat ini pihaknya masih menunggu petunjuk teknis (juknis) dari Kemenag pusat terkait implementasi kebijakan tersebut di daerah.
Baca Juga :Di Tengah Tekanan Ekonomi, Kinerja APBN Kediri Raya Awal 2026 Tetap Terjaga
Meski demikian, Kemenag Jombang memastikan siap menjalankan peran sebagai pelaksana begitu aturan turunan diterbitkan.
Apabila pedoman resmi telah diterbitkan, sosialisasi akan segera dilakukan ke seluruh lembaga pendidikan di bawah naungan Kemenag, mulai dari RA, MI, hingga MA.
“Kami siap mensosialisasikan ke seluruh madrasah di Jombang begitu ada arahan dari pusat,” ungkapnya.
Muhajir berharap kebijakan ini dapat menciptakan ruang digital yang lebih aman bagi anak sekaligus mendorong penggunaan teknologi secara bijak.
“Sekali lagi ketika kita punya materi untuk sosialisasi kita akan segera sosialisasikan,” pungkasnya.
Sebagaimana diketahui, pemerintah pusat melalui Peraturan Pemerintah tentang Tata Kelola dan Perlindungan Anak di Ruang Digital (PP Tunas) mulai memberlakukan pembatasan akses bagi anak di bawah usia 16 tahun terhadap platform digital berisiko tinggi.
Baca Juga :Unik! Tugu Batas Desa Berdiri di Teras Rumah Warga Nganjuk, ini Fakta Sebenarnya
Kebijakan ini bertujuan melindungi anak dari paparan konten negatif sekaligus memperkuat literasi digital sejak dini.
Pihak Kementerian Agama RI melalui Biro Humas dan Komunikasi Publik juga telah menyampaikan dukungannya di berbagai media.
Kebijakan ini dinilai sebagai momentum penting untuk meningkatkan literasi digital di kalangan pelajar, agar mampu memanfaatkan teknologi secara bijak dan bertanggung jawab.



















