Kediri, SEJAHTERA.CO – Adalah R. Heru Wahono Santoso Kepala Bakorwil I Madiun, Selasa (24/9) siang ditetapkan sebagai Penjabat (Pj) Bupati Kediri.
Baca Juga :Pilkada 2024, Kapolres Blitar Serahkan Walpri Kawal Giat Cabup-Cawabup
Penetapan sekaligus penyerahan SK sebagai Pj Bupati Kediri disampaikan di ruang Grahadi Kantor Gubernur Jatim di Surabaya oleh pejabat pemprov Jatim.
Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Kediri, Mohamad Solikin menjelaskan, untuk keputusan Heru Wahono Santoso sebagai Pj Bupati Kediri berdasar SK Mendagri dan persetujuan Gubernur Jatim.
Baca Juga :Deklarasi Damai, Dua Paslon Wali Kota Blitar Sepakat Tolak Kampanye Hitam dan Hoaks
“Pejabat Bupati harus pejabat eselon II atau langsung dari Kemendagri RI. Dalam hal ini Herulah yang mendapatkan SK tersebut dan menjabat selama 60 hari, tercatat sejak Bupati Kediri ajukan cuti kampanye mulai 25 September hingga 23 Nopember 2024,” jelasnya.
Solikin menambahkan, selama Pj Bupati Kediri Heru Wahono Santoso akan menjalankan tugas sesuai ketentuan dan undang-undang yang berlaku.
Baca Juga :PT Nugraha Jaya Mandiri Nganjuk Diduga Jual Tanah Ilegal untuk Uruk Tempat Pemakaman Umum
“Jika nanti selesai menjabat Pjs Bupati Kediri, Heru akan kembali ke posisi semula sebagai Kepala Bakorwil I Madiun. Sebelum kembali ke Madiun, Heru melaporkan tugas tugasnya selama sebagai Pjs Bupati Kediri. Heru dilantik sebagai pjs bersama 13 pjs bupati/walikota se Jatim dan ada perpanjangan Pjs di beberapa daerah di Jatim, “ imbuhnya.



















