Ketua DPRD Lamongan Fredy Wahyudi Dilaporkan Dugaan Penipuan dan Penggelapan Rp300 Juta

Lamongan, SEJAHTERA.CO – Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Lamongan, Fredy Wahyudi, dilaporkan ke Polres Lamongan atas dugaan kasus penipuan dan penggelapan uang pembelian lahan senilai Rp300 juta.

Baca Juga :Ketua DPRD Lamongan Fredy Wahyudi Dilaporkan Dugaan Penipuan dan Penggelapan Rp300 Juta

Laporan tersebut terdaftar dengan Nomor: LPM/375/VIII/SATRESKRIM/2025/SPKT/Polres Lamongan. Berdasarkan keterangan pelapor kepada pihak kepolisian, kasus ini berawal dari uang pembelian lahan milik seorang petani senilai Rp300 juta yang diduga sudah diterima Fredy pada 25 September 2024.

Read More

Namun hingga hampir setahun berlalu, pihak pelapor tidak juga menerima kepastian terkait lahan tersebut. Fredy disebut hanya memberikan janji-janji tanpa kejelasan, sehingga pelapor merasa dirugikan dan akhirnya melayangkan laporan resmi ke Polres Lamongan.

Kasi Humas Polres Lamongan, Ipda M. Hamzaid, membenarkan adanya laporan tersebut. “Iya benar, pengaduan tersebut sudah diterima SPKT Polres Lamongan,” ujarnya, Senin (25/8/2025).

Sementara itu, upaya konfirmasi wartawan kepada Fredy Wahyudi pada Senin (25/8/2025) sekitar pukul 15.18 WIB melalui pesan WhatsApp belum mendapat tanggapan. Meski pesan sudah terkirim dengan tanda centang dua, hingga berita ini diturunkan Fredy belum memberikan jawaban terkait laporan yang menyeret namanya.

Kasus ini kini ditangani Satreskrim Polres Lamongan dan tengah dalam tahap pemeriksaan lebih lanjut.

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *