Tulungagung, SEJAHTERA.CO – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut adanya aliran dana hasil korupsi Bupati Tulungagung nonaktif, Gatut Sunu Wibowo, yang diberikan dalam bentuk Tunjangan Hari Raya (THR) kepada Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda). Menanggapi hal tersebut, Ketua DPRD Tulungagung memilih tidak banyak berkomentar.
Baca juga:Tri Hariadi Dilantik Jadi Pj Sekda Tulungagung
Ketua DPRD Tulungagung, Marsono, mengatakan dirinya tidak berkompeten untuk menjawab terkait hasil rilis KPK dalam pengembangan perkara tersebut. Ia bahkan meminta awak media untuk mengonfirmasi langsung kepada pihak yang berwenang.
“Saya tidak berkompeten untuk menjawab itu, silakan mencari dan mengonfirmasi langsung ke sumbernya,” kata Marsono usai rapat paripurna, Senin (4/5/2026).
Sebelumnya, KPK telah menetapkan Gatut Sunu Wibowo sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi berupa pemerasan terhadap kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD). Modus yang dilakukan adalah dengan membuat surat pernyataan pengunduran diri kepala OPD sebagai alat tekanan.
Dalam praktiknya, Gatut diduga meminta uang kepada 16 OPD dengan total permintaan mencapai Rp5 miliar, dengan realisasi sekitar Rp2,7 miliar.
Diketahui, besaran potongan mencapai 50 persen dari alokasi tambahan anggaran masing-masing OPD. Dana tersebut kemudian diduga dialirkan kepada anggota Forkopimda Tulungagung dalam bentuk THR, termasuk salah satu di antaranya Ketua DPRD Tulungagung.
Selain itu, dana hasil korupsi juga digunakan untuk pembelian barang bermerek, biaya pengobatan, jamuan pejabat, hingga perjalanan dinas.
Saat ini, proses penyidikan masih berlangsung. Sejumlah kantor dinas, rumah dinas, serta rumah pribadi Bupati turut digeledah oleh KPK.
Dalam perkara ini, KPK telah menyita uang tunai sekitar Rp428 juta, empat pasang sepatu merek Louis Vuitton, serta sejumlah dokumen yang diduga digunakan dalam praktik pemerasan terhadap 16 OPD di Kabupaten Tulungagung.
Baca juga:Sekolah Rakyat Tulungagung Dibangun 2026, Sasar Anak dari Keluarga Prasejahtera
KPK juga berpotensi menelusuri lebih lanjut aliran dana, termasuk dugaan pemberian THR kepada anggota Forkopimda Tulungagung.



















