KPU Kabupaten Blitar Menghentikan Debat Cabup, Tim Pemenangan Rindu Sebut Tak Ada Larangan Gunakan Catatan

KPU Kabupaten Blitar Menghentikan Debat Cabup, Tim Pemenangan Rindu Sebut Tak Ada Larangan Gunakan Catatan
Ketua Tim Pemenangan Rini-Ghoni, Mohammad Rifai. (aziz/sejahtera.co)

Blitar, SEJAHTERA.CO – Keputusan KPU Kabupaten Blitar menghentikan acara debat calon bupati dan wakil bupati Blitar mendapat respons dari kubu pasangan calon (paslon) Rini Syarifah-Abdul Ghoni.

Baca Juga :AKD DPRD Kabupaten Kediri Terbentuk

Menurutnya, selama tidak ada larangan atau bertentangan dengan peraturan KPU, sah-sah saja jika calon bupati-cawabup membawa catatan ketika di podium.

Read More

Hal itu diungkapkan Ketua Tim Pemenangan cabup-cawabup Rini Syarifah-Abdul Ghoni (Rindu) Mohammad Rifai. Dia memprotes keras tindakan KPU yang menghentikan agenda debat hanya karena membawa catatan selama di podium.

Baca Juga :Pemkab Jombang Perkuat Komitmen Pembangunan Jangka Panjang Lewat Internalisasi RPJPD

“Iya kami sesalkan. Wong di peraturan KPU atau PKPU tidak ada larangan. Janganlah memperkeruh suasana. Toh daerah-daerah lain itu lho boleh membawa catatan, mengapa di Kabupaten Blitar tidak boleh,” protes Mohammad Rifai, ketika dikonfirmasi Koran Memo, Selasa (05/11/2024).

Dia mengatakan, jagoannya memegang teguh apa yang ada di PKPU. Dalam aturan PKPU tentang aturan debat ada beberapa item larangan Selama debat. Di antaranya membawa atribut kampanye pasangan calon, membawa alat music atau pengeras suara.

Baca Juga :Perampok Satroni Minimarket di Jombang, Gasak Puluhan Juta Rupiah

Ada pula meneriakkan yel-yel atau slogan yang menjatuhkan pasangan lain pada saat debat berlangsung, membuat kegaduhan dan melakukan intimidasi dalam bentuk ucapan maupun Tindakan kepada pendukung kandidat paslon lain.

“Artinya membawa catatan itu tidak masalah. Tetapi apa yang dilakukan KPU malah membuat aturan yang remeh temeh,”. Yang penting tidak melanggar PKPU,” keluh Rifai, panggilan akrabnya.

Baca Juga :Angka Kebakaran di Ponorogo Turun 50 Persen, ini Penyebabnya

Dia berharap, setiap calon bupati seharusnya diberikan ruang bebas dalam visi misi dengan gamblang kepada public. Tentunya dengan cara yang tak melanggar aturan.

Bahkan, selama tidak ada larangan di PKPU, paslon bisa membawa catatan atau alat bantu seperti tablet atau kertas untuk mendukung pemaparan visi-misi di hadapan audiens.

“Jangan memaksakan aturan yang ambigu. Yang penting tidak melanggar aturan di PKPU, ini malah ditambah-tambahi aturannya oleh KPU,” jelasnya lagi.

Baca Juga :Sambut Hari Wayang Sedunia Pepadi Kabupaten Kediri Gelar Wayang Kulit Empat Dalang

Seperti diketahui, agenda debat publik kali kedua pasangan calon bupati-wakil bupati Blitar dihentikan sebelum acara selesai. Pasalnya suasana tak kondusif.

Ketua KPU Kabupaten Blitar Sugino mengakui pihaknya memutuskan menghentikan debat yang digelar pada Senin malam (4/11/2024) di . Pasalnya jika diteruskan dikhawatirkan terjadi hal-hal yang tak diinginkan.

“Iya dihentikan,” kata Sugino, Selasa (5/11/2024).

Dia mengatakan KPU keputusan untuk menghentikan debat sudah dipertimbangkan dengan matang. Jika diteruskan jelas tak kondusif. “Kalau ini dilanjutkan risikonya lebih besar sehingga jajaran KPU sepakat untuk menghentikan debat, karena itu keputusan yang terbaik,” jelasnya.

Baca Juga :Puluhan Rumah Warga di Tulungagung Rusak Diterjang Angin Puting Beliung, Begini Kondisinya

KPU menghentikan menyusul protes dari paslon Rijanto-Beky Hendrihansah. Karena paslon Rini Syarifah-Abdul Ghoni membawa catatan saat membacakan visi misi.

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *