Tulungagung, SEJAHTERA.CO – Kepala Desa Tanggulturus Kecamatan Bandung, Wahyunita Ningsih yang dinyatakan oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Tulungagung melanggar netralitas Pilkada 2024 hanya disanksi ringan.
Baca Juga :Kodim/0802 Ponorogo Uji Coba Makan Gratis Bagi Para Pelajar
Pasalnya, kades tersebut hanya dianggap melanggar Undang-Undang Desa saja dan hanya dikenakan sanksi teguran.
Plt. Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Tulungagung, Iswahyudi mengatakan, sudah mendapat surat rekomendasi dari Bawaslu terkait pelanggaran yang dilakukan Kades Tanggulturus.
Surat rekomendasi itu kemudian sudah diserahkan ke Pj Bupati Tulungagung untuk ditindaklanjuti.
Namun, sesuai surat rekomendasi tersebut, diketahui jika pelanggaran yang dilakukan oleh Kades Tanggulturus tidak ditemukan adanya unsur pidana, dan hanya disebut melanggar UU Desa.
Pihaknya kemudian berkoordinasi dengan Inspektorat dan BKPSDM Tulungagung untuk menentukan sanksi yang akan diberikan.
“Kemarin sudah kami koordinasikan dengan pihak Inspektorat dan BKPSDM Tulungagung, karena memang sesuai surat rekomendasi itu, tidak ada pemberian sanksi pidana,” kata Iswahyudi, Jum’at (13/12/2024).
Berdasarkan hasil koordinasi itu, ungkap Iswahyudi, akhirnya semua pihak sepakat untuk memutuskan hanya memberikan sanksi berupa teguran tertulis bagi Kades Tanggulturus.
Baca Juga :Ribuan Ayam Terpanggang Imbas Kebakaran Kandang, Rugi Rp 0,5 miliar
Hasil keputusan ini juga sudah disampaikan secara langsung oleh pihaknya kepada Kades Tanggulturus, Kamis (12/12/2024) kemarin.
Selain itu, pihaknya sudah meminta agar Camat Bandung juga turut melakukan pembinaan terhadap Kades Tanggulturus utamanya terkait pelaksanaan tugasnya secara formal maupun informal.
Dengan begitu, diharapkan kedepannya Kades Tanggulturus tetap berpedoman pada aturan yang berlaku selama bekerja.
Baca Juga :Sekeluarga Diduga Keracunan Tewaskan Anak Bungsu, Korban Selamat Setelah Minta Bantuan Saudara
“Jadi selain surat teguran itu kami sampaikan secara langsung kepada Kades Tanggulturus, tetapi juga kami sampaikan kepada Camat Bandung agar membina Kades tersebut,” ungkapnya.
Terkait pemberian sanksi, lantaran Kades tersebut baru melanggar satu kali, sehingga baru diberi sanksi teguran tertulis pertama.
Namun, jika nantinya kedapatan melanggar lagi, Kades tersebut tentunya akan diberi teguran tertulis lagi maksimal sebanyak tiga kali teguran.
Baca Juga :Persiapan Nataru, Dishub Kabupaten Kediri Pantau Fungsi Traffic Light ATCS
Menurut Iswahyudi, setelah mendapat sanksi teguran hingga ketiga kalinya, maka yang bersangkutan juga berpotensi diberi sanksi pemecatan.
Pelanggaran ke depan yang dimaksud seperti Kades tersebut tidak melaksanakan pembinaan maupun tidak mengindahkan teguran tersebut.
Baca Juga :Jemaat GAB Damai Sejahtera Jombang Rayakan Natal 2024, Junjung Tinggi Toleransi
“Inikan yang bersangkutan sudah kami beri teguran, dan Camat Bandung sudah diminta untuk membina, nah jika teguran dan pembinaan itu tidak diindahkan, bisa saja yang bersangkutan dikenakan teguran kedua dan ketiga bahkan hingga pemecatan,” pungkasnya.



















