Jombang, SEJAHTERA.CO – Lebih dari seribu karyawan berstatus Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT) di PT Sumber Graha Sejahtera (SGS) Jombang dikabarkan berpotensi kehilangan status pekerja tetap menyusul rencana perubahan sistem ketenagakerjaan yang mengarah pada tenaga kerja outsourcing. Kondisi tersebut memicu kegelisahan di kalangan pekerja.
Baca juga:Monyet Lepas dan Serang Dua Warga di Jombang, Berhasil Dievakuasi Setelah 1,5 Jam
Informasi itu mencuat setelah sejumlah karyawan menerima pemberitahuan dari manajemen terkait rencana pemutusan hubungan kerja (PHK) yang disebut akan mulai direalisasikan pada akhir Juni 2026.
Ketua Serikat Buruh Plywood Jombang (SBPJ), Hadi Purnomo, mengatakan pihaknya telah menerima banyak laporan dari pekerja yang keberatan terhadap kebijakan tersebut.
“Informasi yang kami terima, lebih dari seribu pekerja akan terkena PHK dan pelaksanaannya direncanakan mulai (30/6/2026),” ujar Hadi saat dikonfirmasi, Jumat (12/6/2026).
Menurutnya, para karyawan yang selama ini berstatus PKWTT nantinya diarahkan untuk bekerja kembali melalui perusahaan penyedia jasa tenaga kerja atau outsourcing. Skema tersebut menuai penolakan karena pekerja harus terlebih dahulu menjalani PHK sebelum dapat direkrut kembali.
“Sebagian besar pekerja keberatan. Mereka harus di-PHK terlebih dahulu jika ingin tetap bekerja melalui sistem outsourcing. Selain itu, pemberitahuan yang diterima juga dianggap mendadak,” ujarnya.
Hadi menjelaskan, alasan yang disampaikan manajemen berkaitan dengan kebijakan perusahaan induk yang menghendaki seluruh unit usaha PT SGS di berbagai daerah menerapkan sistem tenaga kerja alih daya.
Ia menambahkan, sejumlah pekerja mengaku telah dipanggil oleh atasan masing-masing dan diminta melengkapi dokumen administrasi untuk pendataan, termasuk identitas karyawan.
“Informasi yang beredar, seluruh proses PHK ditargetkan selesai sebelum akhir Juni. Selain itu, penyelesaiannya akan ditempuh melalui jalur mediasi. Kami masih menginventarisasi data dan menerima laporan dari pekerja. Saat ini juga sedang disiapkan surat kuasa sebagai dasar langkah pendampingan selanjutnya,” terangnya.
Sementara itu, Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Jombang, Isawan Nanang Risdiyanto, mengatakan pihaknya telah menerima pemberitahuan resmi dari manajemen PT SGS terkait rencana efisiensi tersebut pada Senin (8/6/2026).
Baca juga:Petani di Jombang Ditemukan Meninggal di Sungai Waruturi, Diduga Terpeleset Saat Cari Rumput
“Kami akan memanggil manajemen PT SGS untuk mengetahui kondisi perusahaan serta rencana selanjutnya. Dari kami tentunya berharap PHK ini tidak terjadi,” jelasnya.
Di sisi lain, Human Resource Development (HRD) PT SGS Jombang, Heri Satriono, menjelaskan bahwa kebijakan tersebut diambil sebagai bagian dari upaya efisiensi perusahaan setelah mengalami kerugian dalam beberapa tahun terakhir.
“Kami fokus pada tingkat kerugian perusahaan yang sudah kami sampaikan sesuai ketentuan. Perusahaan mengalami kerugian sebagaimana diatur dalam PP 35 Pasal 43 ayat 1 dan didukung data autentik. Hal ini juga sudah kami sampaikan dan sosialisasikan kepada serikat pekerja, baik SBPJ, SPBI, maupun seluruh karyawan,” katanya.
Heri merinci, perusahaan mencatat kerugian sekitar Rp700 miliar pada 2023. Nilai tersebut meningkat menjadi sekitar Rp1,1 triliun pada 2024 dan masih mencapai sekitar Rp500 miliar pada 2025.
Menurutnya, kondisi itu dipengaruhi melemahnya pasar ekspor global. Sebab, sebagian besar produk perusahaan dipasarkan ke luar negeri, terutama ke Amerika Serikat.
“Ini juga dampak dari kondisi ekonomi global karena perusahaan kami berbasis ekspor, terutama ke Amerika,” ujarnya.
Serikat pekerja berencana mengupayakan dialog dengan manajemen perusahaan guna memperoleh kejelasan terkait kebijakan tersebut sekaligus memastikan hak-hak pekerja tetap terlindungi apabila rencana itu benar-benar direalisasikan.



















